Geledah 11 MI, Kejagung Mau Bongkar Patgulipat di Jiwasraya

Cantika Adinda Putri & Monica Wareza, CNBC Indonesia
10 January 2020 06:45
Begini Praktik Patgulipat Investasi Jiwasraya Menurut BPK
Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung M. Adi Toegarisman (CNBC Indonesia/Monica Wareza)
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil investigasi sementara terhadap skandal Jiwasraya. BPK menemukan Jiwasraya menempatkan dana investasi pada saham-saham berkualitas rendah dan praktik patgulipat dengan manajer invetasi (MI).

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebutkan kerugian yang dialami Jiwasraya karena penempatan dana pada investasi pada instrumen tersebut mencapai Rp 6,64 triliun.

"PT AJS (Jiwasraya) melakukan investasi pada saham-saham perusahaan yang berkualitas rendah yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan. Antara lain, analis dilakukan secara proforma dan tidak didasarkan atas dasar data yang valid dan objektif," kata Agung dalam konferensi pers yang dilakukan, Rabu (8/1/2020).

Lalu, lanjut Agung, jual-beli saham dilakukan dalam waktu yang berdekatan untuk menghindari pencatatan unrealized lost. Praktik ini, menurut BPK, merupakan aksi window dressing.

"Lalu jual-beli dilakukan dilakukan dengan pihak-pihak tertentu dengan cara negosiasi agar bisa memperoleh harga tertentu yang diinginkan," jelas Agung.

Jiwasraya juga melakukan investasi pada saham tertentu yang menyalahi aturan, dimana alokasi investasi melebihi ketentuan sebesar 2,5%. Lalu investasi langsung pada saham-saham tertentu yang tidak likuid dengan harga yang tidak wajar.

"Diduga manajemen Jiwasraya dan manajer investasi menyembunyikannya pada reksa dana dengan underlying saham. Pihak yang diajak AJS bertransaksi adalah pihak di grup yang sama, sehingga ada di duga dana perusahaan dikeluarkan melalui grup tersebut," ungkap Agung.

Jual-beli saham berkualitas rendah yang diinvestasikan Jiwasraya melalui manajer investasi dilakukan dengan pihak-pihak yang terafiliasi dan dengan harga yang tidak sebenarnya. Harga saham tersebut kemudian mengalami penurunan nilai dan tidak likuid.

"Saham-saham tersebut antara lain, BJBR, SMBR, dan PPRO. Indikasi sementara kerugian akibat transaksi tersebut sekitar Rp 4 triliun," kata Agung.

Pihak yang terlibat, kata Agung, antara lain direksi Jiwasraya, general manager dan pihak lain di luar Jiwasraya.

Ini Paparan BPK Terkait Hasil Investigasi Kasus Jiwasraya
[Gambas:Video CNBC]



Pada 30 Juni 2018, Jiwasraya punya 28 produk reksa dana, dimana dan 20 reksa dana kepemilikan sahamnya di atas 90%. Reksa dana memiliki underlying kualitas rendah dan tidak likuid.

Dalam investasi reksa dana tersebut, BPK menemukan Jiwasraya melakukan subskripsi secara tidak memadai. Dibuat proforma, seolah-olah MI memilik kinerja yang baik dan dipilih oleh Jiwasraya untuk menempatkan investasi.

Selain saham, reksa dana tersebut juga memiliki aset dasar MTN dengan kualitas rendah. (hps/hps)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular