Titah OJK, Bareksa Suspensi 2 Produk Reksa Dana Narada

Irvin Avriano Arief & tahir saleh, CNBC Indonesia
15 November 2019 14:53
Titah OJK, Bareksa Suspensi 2 Produk Reksa Dana Narada
Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia- PT Bareksa Portal Investasi, agen penjual reksa dana (Aperd) berbasis fintech, menghentikan penjualan dua reksa dana PT Narada Aset Manajemen akibat arahan dari surat resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan perusahaan manajer investasi (MI) tersebut tidak dapat menerima pembelian reksa dana.

"Terkait dengan suspensi tersebut kami mengikuti arahan dari surat resmi OJK yang menyatakan Narada Aset Manajemen tidak dapat menerima pembelian reksa dana. Karena OJK telah melakukan suspendterhadap produk tersebut maka kami menginformasikan hal tersebut kepada nasabah kami," ujar Chief Business DevelopmentBareksa, Ni Putu Kurniasari, melalui pesan singkat hari ini, Jumat (15/11/19).

Bareksa, sebagai Aperd berbasis fintech, melakukan pembekuan pembelian sementara (suspensi) oleh nasabah atas dua reksa dana yang dikelola Narada yaitu Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I. Narada Saham Indonesia merupakan reksa dana saham dan Narada Campuran I adalah reksa dana campuran.

Meskipun suspensi ditetapkan untuk pembelian, tetapi investor yang ingin menjual kedua reksa dana masih dapat dilakukan seperti biasa.


Reksa dana saham adalah produk reksa dana yang minimal 80% portofolionya berupa saham. Reksa dana sendiri adalah produk yang mengumpulkan dana publik dan kemudian dikelola manajer investasi untuk kemudian dibelikan efek yang tersedia di pasar modal serta instrumen pasar uang.

Reksa dana campuran adalah produk reksa dana yang memiliki fleksibilitas tinggi karena manajer investasi memiliki kuasa untuk mengalihkan portofolio dari mayoritas di pasar saham atau mengalihkannya menjadi berupa obligasi.

Suspensi ini dilakukan Bareksa karena adanya penerbitan Surat Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu dari OJK kepada direksi Narada.

Dalam surat tertanggal 13 November 2019 bernomor S-1387/PM.21/2019 itu, dinyatakan berdasarkan hasil pengawasan OJK diketahui per 7 November 2019 terdapat transaksi gagal bayar (default) atas pembelian beberapa efek saham senilai Rp 177,78 miliar.


"Sehingga mengakibatkan beberapa perusahaan efek mengalami kesulitan likuiditas dan dana Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) menjadi turun," demikian tertulis dalam surat OJK.

Dalam surat itu, OJK memerintahkan Narada untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran atas instruksi pembelian efek kepada beberapa perusahaan efek tersebut dan segera melaporkan perkembangan penyelesaian masalah.

OJK juga melarang Narada untuk menambah produk investasi yang dikelola serta memperpanjang atau menambah unit dan dana, kecuali dalam rangka penyelesaian gagal bayar yang dimaksud.

Selain itu, Narada juga dilarang membeli efek untuk seluruh portofolio reksa dana. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Yunita Linda Sari.

Dalam pesan resminya kepada nasabah dan agen penjual reksadana, Bareksa menyatakan manajemen Narada menyatakan telah melakukan rapat konsolidasi internal dan akan mengeluarkan surat penjelasan resmi. Konsolidasi tersebut terkait suspensi Narada AM sebagai manajer investasi.

"Jika ada hal yang ingin ditanyakan dapat menghubungi Narada Aset Manajemen di nomer telp 021-514-00023."


Ni Putu Kurniasari menambahkan, sesuai kebijakan OJK tersebut, Bareksa langsung menetapkan penghentian sementara (suspensi) semua transaksi pembelian reksadana Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I. 

Suspensi pembelian produk Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I diberlakukan mulai Kamis kemarin, 14 November 2019.

"Suspensi sementara akan diberlakukan hingga ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak manajer investasi," ujarnya.


Suspensi ini juga terkait dengan instruksi OJK yang dikirimkan ke sistem S-Invest per tanggal 13 November 2019 pukul 18:50 WIB. Order transaksi beli setelah instruksi ini akan otomatis ditolak. Meski pembelian dihentikan sementara, nasabah Bareksa yang memiliki kedua produk Narada itu bisa menahan investasi dahulu atau mengalihkannya ke produk yang lain. 


Berdasarkan data di situs yang sama, diketahui nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/unit) Narada Saham Indonesia per akhir 2018 berada pada 1.663, dan berada pada rentang 1.559-1.693 hingga akhir Oktober.

Pada 1 November, NAB/unit reksa dana tersebut berada pada 1.683/unit. Namun sehari setelahnya, NAB/unit tersebut turun 2,26% menjadi 1.645/unit hingga turun beruntun sampai ke 870,75/unit semalam (14/11/19).

Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Dihitung dari posisi 1.679/unit pada akhir Oktober, maka koreksi yang terjadi adalah sebesar 48,18% dalam 10 hari perdagangan bursa. Hingga akhir Oktober, dana kelolaan produk itu tercatat Rp 884,29 miliar.

Hal serupa juga terjadi pada NAB/unit Narada Campuran I, di mana penurunan terjadi hingga 786/unit kemarin (13/11/19) dari 1.347/unit. Dana kelolaan reksa dana tersebut adalah Rp 348,14 miliar.

Dalam lembar fakta (fact sheet) Narada Saham Indonesia periode September 2019, ditunjukkan bahwa lima portofolio terbesar produk itu adalah saham PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIS), dan PT Terregra Asia Energy Tbk (TGRA). Dua saham lain adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

Fact sheet Narada Campuran I menunjukkan selain TGRA, empat portofolio terbesar produk itu adalah saham PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Ciputra Development Tbk (CTRA), PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP), dan Sukuk PT Indosat Tbk (ISAT).

Data OJK mencatat total dana kelolaan reksa dana Narada per akhir Oktober senilai Rp 1,97 triliun, naik 73,47% atau senilai Rp 836,64 miliar dari posisi akhir tahun lalu Rp 1,13 triliun.

Persentase kenaikan dana kelolaan atau asset under managemen (AUM) Narada lebih besar dibanding pertumbuhan dana kelolaan industri 9,71% menjadi Rp 554,43 triliun dari tahun lalu Rp 505,39 triliun.

Hingga saat ini manajemen Narada Aset diketahui belum memberikan pernyataan kepada Bareksa terkait kinerja dua produk tersebut.

"Sembari menunggu klarifikasi dari Narada Aset Manajemen sebagai pengelola dana, investor bisa mempertimbangkan beberapa strategi termasuk memindahkan portofolionya ke produk lain. Meski begitu,
 Bareksa menyerahkan semua keputusan investasinya kepada nasabah yang memiliki kedua reksadana tersebut," tulis Bareksa dalam situsnya.

CNBC Indonesia sudah mencoba menghubungi Vice President Marketing Communications Narada Aset Manajemen Jalaludin Miftah sejak Jumat pagi, namun hingga kini belum ada jawaban terkait suspensi Bareksa ini.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular