
Titah OJK, Bareksa Suspensi 2 Produk Reksa Dana Narada
Irvin Avriano Arief & tahir saleh, CNBC Indonesia
15 November 2019 14:53

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Bareksa Portal Investasi, agen penjual reksa dana (Aperd) berbasis fintech, menghentikan penjualan dua reksa dana PT Narada Aset Manajemen akibat arahan dari surat resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan perusahaan manajer investasi (MI) tersebut tidak dapat menerima pembelian reksa dana.
"Terkait dengan suspensi tersebut kami mengikuti arahan dari surat resmi OJK yang menyatakan Narada Aset Manajemen tidak dapat menerima pembelian reksa dana. Karena OJK telah melakukan suspendterhadap produk tersebut maka kami menginformasikan hal tersebut kepada nasabah kami," ujar Chief Business DevelopmentBareksa, Ni Putu Kurniasari, melalui pesan singkat hari ini, Jumat (15/11/19).
Bareksa, sebagai Aperd berbasis fintech, melakukan pembekuan pembelian sementara (suspensi) oleh nasabah atas dua reksa dana yang dikelola Narada yaitu Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I. Narada Saham Indonesia merupakan reksa dana saham dan Narada Campuran I adalah reksa dana campuran.
Meskipun suspensi ditetapkan untuk pembelian, tetapi investor yang ingin menjual kedua reksa dana masih dapat dilakukan seperti biasa.
Reksa dana saham adalah produk reksa dana yang minimal 80% portofolionya berupa saham. Reksa dana sendiri adalah produk yang mengumpulkan dana publik dan kemudian dikelola manajer investasi untuk kemudian dibelikan efek yang tersedia di pasar modal serta instrumen pasar uang.
Reksa dana campuran adalah produk reksa dana yang memiliki fleksibilitas tinggi karena manajer investasi memiliki kuasa untuk mengalihkan portofolio dari mayoritas di pasar saham atau mengalihkannya menjadi berupa obligasi.
Suspensi ini dilakukan Bareksa karena adanya penerbitan Surat Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu dari OJK kepada direksi Narada.
Dalam surat tertanggal 13 November 2019 bernomor S-1387/PM.21/2019 itu, dinyatakan berdasarkan hasil pengawasan OJK diketahui per 7 November 2019 terdapat transaksi gagal bayar (default) atas pembelian beberapa efek saham senilai Rp 177,78 miliar.
"Sehingga mengakibatkan beberapa perusahaan efek mengalami kesulitan likuiditas dan dana Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) menjadi turun," demikian tertulis dalam surat OJK.
Dalam surat itu, OJK memerintahkan Narada untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran atas instruksi pembelian efek kepada beberapa perusahaan efek tersebut dan segera melaporkan perkembangan penyelesaian masalah.
OJK juga melarang Narada untuk menambah produk investasi yang dikelola serta memperpanjang atau menambah unit dan dana, kecuali dalam rangka penyelesaian gagal bayar yang dimaksud.
Selain itu, Narada juga dilarang membeli efek untuk seluruh portofolio reksa dana. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Yunita Linda Sari.
Dalam pesan resminya kepada nasabah dan agen penjual reksadana, Bareksa menyatakan manajemen Narada menyatakan telah melakukan rapat konsolidasi internal dan akan mengeluarkan surat penjelasan resmi. Konsolidasi tersebut terkait suspensi Narada AM sebagai manajer investasi.
"Jika ada hal yang ingin ditanyakan dapat menghubungi Narada Aset Manajemen di nomer telp 021-514-00023."
"Terkait dengan suspensi tersebut kami mengikuti arahan dari surat resmi OJK yang menyatakan Narada Aset Manajemen tidak dapat menerima pembelian reksa dana. Karena OJK telah melakukan suspendterhadap produk tersebut maka kami menginformasikan hal tersebut kepada nasabah kami," ujar Chief Business DevelopmentBareksa, Ni Putu Kurniasari, melalui pesan singkat hari ini, Jumat (15/11/19).
Bareksa, sebagai Aperd berbasis fintech, melakukan pembekuan pembelian sementara (suspensi) oleh nasabah atas dua reksa dana yang dikelola Narada yaitu Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I. Narada Saham Indonesia merupakan reksa dana saham dan Narada Campuran I adalah reksa dana campuran.
Reksa dana saham adalah produk reksa dana yang minimal 80% portofolionya berupa saham. Reksa dana sendiri adalah produk yang mengumpulkan dana publik dan kemudian dikelola manajer investasi untuk kemudian dibelikan efek yang tersedia di pasar modal serta instrumen pasar uang.
Reksa dana campuran adalah produk reksa dana yang memiliki fleksibilitas tinggi karena manajer investasi memiliki kuasa untuk mengalihkan portofolio dari mayoritas di pasar saham atau mengalihkannya menjadi berupa obligasi.
Suspensi ini dilakukan Bareksa karena adanya penerbitan Surat Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu dari OJK kepada direksi Narada.
Dalam surat tertanggal 13 November 2019 bernomor S-1387/PM.21/2019 itu, dinyatakan berdasarkan hasil pengawasan OJK diketahui per 7 November 2019 terdapat transaksi gagal bayar (default) atas pembelian beberapa efek saham senilai Rp 177,78 miliar.
"Sehingga mengakibatkan beberapa perusahaan efek mengalami kesulitan likuiditas dan dana Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) menjadi turun," demikian tertulis dalam surat OJK.
Dalam surat itu, OJK memerintahkan Narada untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran atas instruksi pembelian efek kepada beberapa perusahaan efek tersebut dan segera melaporkan perkembangan penyelesaian masalah.
OJK juga melarang Narada untuk menambah produk investasi yang dikelola serta memperpanjang atau menambah unit dan dana, kecuali dalam rangka penyelesaian gagal bayar yang dimaksud.
Selain itu, Narada juga dilarang membeli efek untuk seluruh portofolio reksa dana. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Yunita Linda Sari.
Dalam pesan resminya kepada nasabah dan agen penjual reksadana, Bareksa menyatakan manajemen Narada menyatakan telah melakukan rapat konsolidasi internal dan akan mengeluarkan surat penjelasan resmi. Konsolidasi tersebut terkait suspensi Narada AM sebagai manajer investasi.
"Jika ada hal yang ingin ditanyakan dapat menghubungi Narada Aset Manajemen di nomer telp 021-514-00023."
Next Page
Simak Portofolio dari Reksa Dananya
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular