
OJK Masih Periksa Kasus Narada, Adakah Broker Lain Terseret?
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
18 November 2019 15:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pemeriksaan atas perusahaan manajer investasi (MI), PT Narada Aset Manajemen yang saat ini statusnya masih disuspensi (penghentian sementara penjualan produk) terus dilakukan sehingga temuan yang ada perlu dikonfirmasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan informasi yang ada masih temuan awal. "Kalau aku ngomong, kan ini masih pemeriksaan. Kan kasihan kalau salah. Temuan kita masih harus di konfirmasi, penjelasannya apa, dokumennya mana," kata Hoesen, di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Hoesen menegaskan temuan awal sebetulnya tidak boleh diinformasikan mengingat masih dalam proses.
"Kalau sedang proses itu enggak boleh ngomong. Temuan kita bisa salah, informasi yang kita dapat bisa salah. Bukan berarti kita ini bener terus loh. Kita harus hati-hati karena ini menyangkut orang, perusahaan, industri. Jadi kalau sudah ada waktunya kita pasti umumkan, ada press release-nya," tegasnya.
Sebelumnya, OJK melalui surat tertanggal 13 November 2019 bernomor S-1387/PM.21/2019 itu yang diperoleh CNBC Indonesia, mengungkapkan ada penghentian sementara penjualan dua reksa dana milik Narada Aset Manajemen oleh agen penjual reksa dana (Aperd) dengan dasar adanya gagal bayar efek (default) saham senilai Rp 177,78 miliar.
Gagal bayar Narada atas pembelian beberapa transaksi efek saham diketahui dari aksi pengawasan pada 7 November silam.
Namun Hoesen menjelaskan, dalam hal ini, ada temuan telat pembayaran.
"Iya, waktu kejadian gagal [gagal bayar], kita temukan enggak gagal. Cuma telat kan. Itu udah indikasi juga buat kita," katanya.
Broker lain
Ketika ditanya apakah keterlambatan pembayaran Narada berkaitan dengan margin call, Hoesen menegakan masih harus diteliti.
Margin call terjadi ketika margin yang tersedia (free margin atau pembiayaan broker) habis, maka si penerima pembiayaan akan mendapat 'surat pemberitahuan' dari broker, yaitu margin call. Ini adalah pemberitahuan untuk menambah deposit dana, karena margin yang ada sudah tidak mencukupi untuk menahan posisi trading.
"Iya itu yang kita enggak ngerti kan, berapa brokernya kan harus kita lihat. Investornya [pasar modal] kan ada 2 juta lebih, dan trading lewat mana, lewat mana dia harus lapor.
OJK juga belum bisa membeberkan berapa indikasi juga margin call yang diterima Narada. "Belum bisa ngomong."
Pun termasuk dengan keterkaitan broker lain. "Kalau investor di pasar modal itu kan 2,3 juta [investor]. Dilihat keterkaitannya. Yang udah-udah siapa yang tidak transparan, ya harus kita hukum lah."
Terkait dengan dana gagal bayar efek saham senilai Rp 177,78 miliar, Hoesen menegaskan perlu pemeriksaan lebih lanjut.
"Nah ini, makanya kita harus lihat, kalau angkanya salah... aku belum bisa ngomong. Aku ini objektif, kalau belum ada datanya, ada enggak. Jadi kayak waktu kemarin kan dihukum, kan harus clear, ada apa sih bukunya, salahnya di mana. Kalau bukunya salah, tanya ke KAP-nya kenapa. Kalau KAP-nya juga salah kan kita juga.
Sebelumnya, dalam pesan resminya kepada nasabah dan agen penjual reksa dana, Aperd fintech PT Bareksa Portal Investasi menyatakan sudah menghentikan penjualan dua reksa dana Narada akibat arahan dari surat resmi OJK tersebut.
Suspensi penjualan dilakukan Bareksa atas dua reksa dana yang dikelola Narada yaitu Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I. Narada Saham Indonesia merupakan reksa dana saham dan Narada Campuran I adalah reksa dana campuran.
Meskipun suspensi ditetapkan untuk pembelian, tetapi investor yang ingin menjual kedua reksa dana masih dapat dilakukan seperti biasa
"Terkait dengan suspensi tersebut kami mengikuti arahan dari surat resmi OJK yang menyatakan PT Narada Aset Manajemen tidak dapat menerima pembelian reksa dana. Karena OJK telah melakukan suspend terhadap produk tersebut maka kami menginformasikan hal tersebut kepada nasabah kami," ujar Chief Business DevelopmentBareksa, Ni PutuKurniasari, melalui pesan singkat hari ini (15/11/19).
(tas/tas) Next Article Bareksa Suspensi 2 Produk Reksa Dana Narada, Ada Apa?
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan informasi yang ada masih temuan awal. "Kalau aku ngomong, kan ini masih pemeriksaan. Kan kasihan kalau salah. Temuan kita masih harus di konfirmasi, penjelasannya apa, dokumennya mana," kata Hoesen, di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Hoesen menegaskan temuan awal sebetulnya tidak boleh diinformasikan mengingat masih dalam proses.
"Kalau sedang proses itu enggak boleh ngomong. Temuan kita bisa salah, informasi yang kita dapat bisa salah. Bukan berarti kita ini bener terus loh. Kita harus hati-hati karena ini menyangkut orang, perusahaan, industri. Jadi kalau sudah ada waktunya kita pasti umumkan, ada press release-nya," tegasnya.
Sebelumnya, OJK melalui surat tertanggal 13 November 2019 bernomor S-1387/PM.21/2019 itu yang diperoleh CNBC Indonesia, mengungkapkan ada penghentian sementara penjualan dua reksa dana milik Narada Aset Manajemen oleh agen penjual reksa dana (Aperd) dengan dasar adanya gagal bayar efek (default) saham senilai Rp 177,78 miliar.
Gagal bayar Narada atas pembelian beberapa transaksi efek saham diketahui dari aksi pengawasan pada 7 November silam.
Namun Hoesen menjelaskan, dalam hal ini, ada temuan telat pembayaran.
"Iya, waktu kejadian gagal [gagal bayar], kita temukan enggak gagal. Cuma telat kan. Itu udah indikasi juga buat kita," katanya.
Broker lain
Ketika ditanya apakah keterlambatan pembayaran Narada berkaitan dengan margin call, Hoesen menegakan masih harus diteliti.
Margin call terjadi ketika margin yang tersedia (free margin atau pembiayaan broker) habis, maka si penerima pembiayaan akan mendapat 'surat pemberitahuan' dari broker, yaitu margin call. Ini adalah pemberitahuan untuk menambah deposit dana, karena margin yang ada sudah tidak mencukupi untuk menahan posisi trading.
"Iya itu yang kita enggak ngerti kan, berapa brokernya kan harus kita lihat. Investornya [pasar modal] kan ada 2 juta lebih, dan trading lewat mana, lewat mana dia harus lapor.
OJK juga belum bisa membeberkan berapa indikasi juga margin call yang diterima Narada. "Belum bisa ngomong."
Pun termasuk dengan keterkaitan broker lain. "Kalau investor di pasar modal itu kan 2,3 juta [investor]. Dilihat keterkaitannya. Yang udah-udah siapa yang tidak transparan, ya harus kita hukum lah."
Terkait dengan dana gagal bayar efek saham senilai Rp 177,78 miliar, Hoesen menegaskan perlu pemeriksaan lebih lanjut.
"Nah ini, makanya kita harus lihat, kalau angkanya salah... aku belum bisa ngomong. Aku ini objektif, kalau belum ada datanya, ada enggak. Jadi kayak waktu kemarin kan dihukum, kan harus clear, ada apa sih bukunya, salahnya di mana. Kalau bukunya salah, tanya ke KAP-nya kenapa. Kalau KAP-nya juga salah kan kita juga.
Sebelumnya, dalam pesan resminya kepada nasabah dan agen penjual reksa dana, Aperd fintech PT Bareksa Portal Investasi menyatakan sudah menghentikan penjualan dua reksa dana Narada akibat arahan dari surat resmi OJK tersebut.
Suspensi penjualan dilakukan Bareksa atas dua reksa dana yang dikelola Narada yaitu Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I. Narada Saham Indonesia merupakan reksa dana saham dan Narada Campuran I adalah reksa dana campuran.
Meskipun suspensi ditetapkan untuk pembelian, tetapi investor yang ingin menjual kedua reksa dana masih dapat dilakukan seperti biasa
"Terkait dengan suspensi tersebut kami mengikuti arahan dari surat resmi OJK yang menyatakan PT Narada Aset Manajemen tidak dapat menerima pembelian reksa dana. Karena OJK telah melakukan suspend terhadap produk tersebut maka kami menginformasikan hal tersebut kepada nasabah kami," ujar Chief Business DevelopmentBareksa, Ni PutuKurniasari, melalui pesan singkat hari ini (15/11/19).
Simak saham-saham tidur di BEI
(tas/tas) Next Article Bareksa Suspensi 2 Produk Reksa Dana Narada, Ada Apa?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular