
Soal Suspensi Reksa Dana, APRDI Soroti Perlindungan Investor

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) menyebutkan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengetatan, termasuk suspensi atau penghentian sementara penjualan produk-produk reksa dana yang bermasalah dinilai akan meningkatkan disiplin pelaku pasar.
Ketua Presidium Dewan APRDI Prihatmo Hari Mulyanto mengatakan pengawasan dan pengetatan yang dilakukan OJK untuk meningkatkan perlindungan kepada investor dengan pengelolaan investasi dengan benar dan sesuai dengan aturan.
"Tujuannya bagus, supaya mendisiplinkan pelaku. Kita kan menjual produk ini kepada masyarakat, [maka] juallah dengan cara benar, kelolalah dengan cara yang benar dan sehat. Kasihan investornya kan kalau nanti sampai kenapa-kenapa," kata Prihatmo di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Menurut dia, dengan tertibnya pengelolaan reksa dana oleh para pelaku industri dalam hal ini perusahaan manajemen investasi (MI), maka industri investasi yang dijalankan juga dapat berjalan dengan berkelanjutan.
Seperti diketahui, agen penjual reksa dana (Aperd) berbasis fintech PT Bareksa Portal Investasi sebelumnya melakukan pembekuan pembelian sementara oleh nasabah atas dua reksa dana yang dikelola PT Narada Aset Manajemen, yaitu Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I.
Suspensi reksa dana ini dilakukan Bareksa atas perintah dari OJK dengan dasar adanya gagal bayar efek (default) saham senilai Rp 177,78 miliar.
Dalam surat tertanggal 13 November 2019 bernomor S-1387/PM.21/2019 itu yang diperoleh CNBC Indonesia, gagal bayar Narada atas pembelian beberapa transaksi efek saham diketahui dari aksi pengawasan pada 7 November silam.
"Sehingga mengakibatkan beberapa perusahaan efek mengalami kesulitan likuiditas dan dana modal kerja bersih disesuaikan [MKBD] menjadi turun," demikian bunyi surat OJK yang ditandatangani oleh Yunita Linda Sari, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK. Surat itu tertanggal 13 November.
Bagaimana kinerja reksa dana saham?
(tas) Next Article Narada Kena Suspensi Penjualan Reksa Dana, Begini Respons OJK
