
Narada Kena Suspensi Penjualan Reksa Dana, Begini Respons OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara (suspensi) penjualan dua reksa dana milik PT Narada Aset Manajemen oleh agen penjual reksa dana (Aperd) dengan dasar adanya gagal bayar efek (default) saham senilai Rp 177,78 miliar.
Dalam surat tertanggal 13 November 2019 bernomor S-1387/PM.21/2019 itu yang diperoleh CNBC Indonesia, gagal bayar Narada atas pembelian beberapa transaksi efek saham diketahui dari aksi pengawasan pada 7 November silam.
"Sehingga mengakibatkan beberapa perusahaan efek mengalami kesulitan likuiditas dan dana modal kerja bersih disesuaikan [MKBD] menjadi turun," demikian bunyi surat OJK yang ditandatangani oleh Yunita Linda Sari, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK. Surat itu tertanggal 13 November.
Hingga saat ini Yunita belum merespons pertanyaan lebih lanjut dari CNBC Indonesia terkait dengan suspensi penjualan reksa dana (RD) ini.
Di kesempatan terpisah, perwakilan OJK lainnya pun tak bersedia memberikan komentar soal ini. Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto menolak untuk memberikan komentar ketika ditanyai mengenai penghentian perdagangan produk investasi ini.
"Jangan tanya saya, saya ke sini [bursa] cuma mewakili," kata Sujanto di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019)
![]() |
Menurut OJK, dalam keterangan surat tersebut, atas dasar adanya default tersebut, Narada dilarang menambah produk maupun menjual produk yang sudah ada.
Dalam surat itu, OJK memerintahkan Narada untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran atas instruksi pembelian efek kepada beberapa perusahaan efek tersebut dan segera melaporkan perkembangan penyelesaian masalah.
Secara detail, OJK melarang Narada untuk menambah produk investasi yang dikelola serta memperpanjang atau menambah unit dan dana, kecuali dalam rangka penyelesaian gagal bayar yang dimaksud.
Selain itu, Narada juga dilarang membeli efek untuk seluruh portofolio reksa dana.
Sebelumnya, dalam pesan resminya kepada nasabah dan agen penjual reksa dana, Aperd fintech PT Bareksa Portal Investasi menyatakan sudah menghentikan penjualan dua reksa dana Narada akibat arahan dari surat resmi OJK tersebut.
Suspensi penjualan dilakukan Bareksa atas dua reksa dana yang dikelola Narada yaitu Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I. Narada Saham Indonesia merupakan reksa dana saham dan Narada Campuran I adalah reksa dana campuran. Meskipun suspensi ditetapkan untuk pembelian, tetapi investor yang ingin menjual kedua reksa dana masih dapat dilakukan seperti biasa.
"Terkait dengan suspensi tersebut kami mengikuti arahan dari surat resmi OJK yang menyatakan PT Narada Aset Manajemen tidak dapat menerima pembelian reksa dana. Karena OJK telah melakukan suspend terhadap produk tersebut maka kami menginformasikan hal tersebut kepada nasabah kami," ujar Chief Business Development Bareksa, Ni Putu Kurniasari, melalui pesan singkat hari ini (15/11/19).
CNBC Indonesia sudah mencoba menghubungi Vice President Marketing Communications Narada Aset Manajemen Jalaludin Miftah sejak Jumat pekan lalu, namun hingga kini belum ada jawaban terkait suspensi Bareksa ini.
Simak saham-saham tidur di BEI
(tas/tas) Next Article Gagal Bayar Rp 177 M, Penjualan Reksa Dana Narada Disetop OJK
