Gagal Bayar Rp 177 M, Penjualan Reksa Dana Narada Disetop OJK

CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
15 November 2019 15:35
Suspensi dua reksa dana milik PT Narada Aset Manajemen oleh agen penjual reksa dana (Aperd) disebabkan karena adanya perintah OJK.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Penghentian penjualan (suspensi) dua reksa dana milik PT Narada Aset Manajemen oleh agen penjual reksa dana (Aperd) disebabkan karena adanya perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dasar adanya gagal bayar efek (default) saham senilai Rp 177,78 miliar.

Dalam surat tertanggal 13 November 2019 bernomor S-1387/PM.21/2019 itu yang diperoleh CNBC Indonesia, gagal bayar Narada atas pembelian beberapa transaksi efek saham diketahui dari aksi pengawasan pada 7 November silam.

"Sehingga mengakibatkan beberapa perusahaan efek mengalami kesulitan likuiditas dan dana modal kerja bersih disesuaikan [MKBD] menjadi turun," demikian bunyi surat OJK yang ditandatangani oleh Yunita Linda Sari, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK. Surat itu tertanggal 13 November.

Gagal Bayar Efek Rp 177 M, Penjualan 2 RD Narada Disetop OJKFoto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Oleh karena adanya default tersebut, Narada dilarang menambah produk maupun menjual produk yang sudah ada.

Hingga saat ini Yunita belum merespons pertanyaan lebih lanjut dari CNBC Indonesia terkait dengan suspensi penjualan reksa dana (RD) ini.

Dalam surat itu, OJK memerintahkan Narada untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran atas instruksi pembelian efek kepada beberapa perusahaan efek tersebut dan segera melaporkan perkembangan penyelesaian masalah.

Secara detail, OJK melarang Narada untuk menambah produk investasi yang dikelola serta memperpanjang atau menambah unit dan dana, kecuali dalam rangka penyelesaian gagal bayar yang dimaksud. Selain itu, Narada juga dilarang membeli efek untuk seluruh portofolio reksa dana.



Dalam pesan resminya kepada nasabah dan agen penjual reksa dana, Aperd fintech PT Bareksa Portal Investasi menyatakan sudah menghentikan penjualan dua reksa dana Narada akibat arahan dari surat resmi OJK tersebut.

Suspensi penjualan dilakukan Bareksa atas dua reksa dana yang dikelola Narada yaitu Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I. Narada Saham Indonesia merupakan reksa dana saham dan Narada Campuran I adalah reksa dana campuran. Meskipun suspensi ditetapkan untuk pembelian, tetapi investor yang ingin menjual kedua reksa dana masih dapat dilakukan seperti biasa.

"Terkait dengan suspensi tersebut kami mengikuti arahan dari surat resmi OJK yang menyatakan PT Narada Aset Manajemen tidak dapat menerima pembelian reksa dana. Karena OJK telah melakukan suspend terhadap produk tersebut maka kami menginformasikan hal tersebut kepada nasabah kami," ujar Chief Business Development Bareksa, Ni Putu Kurniasari, melalui pesan singkat hari ini (15/11/19).


CNBC Indonesia sudah mencoba menghubungi
Vice President Marketing Communications Narada Aset Manajemen Jalaludin Miftah sejak Jumat pagi, namun hingga kini belum ada jawaban terkait suspensi Bareksa ini.

Lebih lanjut Putu mengatakan Bareksa dan manajemen Narada telah melakukan rapat konsolidasi internal dan akan mengeluarkan surat penjelasan resmi. Konsolidasi tersebut terkait suspensi Narada sebagai manajer investasi.

Pembekuan sementara (suspensi) dilakukan Bareksa karena adanya penerbitan Surat Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu dari OJK kepada direksi Narada.

Berdasarkan data dari situs yang sama, diketahui nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/unit) Narada Saham Indonesia per akhir 2018 berada pada 1.663, dan berada pada rentang 1.559-1.693 hingga akhir Oktober.

Pada 1 November, NAB/unit reksa dana tersebut berada pada 1.683/unit. Namun sehari setelahnya, NAB/unit tersebut turun 2,26% menjadi 1.645/unit hingga turun beruntun sampai ke 870,75/unit semalam (14/11/19).

Dihitung dari posisi 1.679/unit pada akhir Oktober, maka koreksi yang terjadi adalah sebesar 48,18% dalam 10 hari perdagangan bursa. Hingga akhir Oktober, dana kelolaan produk itu tercatat Rp 884,29 miliar.

Hal serupa juga terjadi pada NAB/unit Narada Campuran I, di mana penurunan terjadi hingga 786/unit kemarin (13/11/19) dari 1.347/unit. Dana kelolaan reksa dana tersebut adalah Rp 348,14 miliar.


Dalam lembar fakta (fact sheet) Narada Saham Indonesia periode September 2019, ditunjukkan bahwa lima portofolio terbesar produk itu adalah saham PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIS), dan PT Terregra Asia Energy Tbk (TGRA). Dua saham lain adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

Fact sheet Narada Campuran I menunjukkan selain TGRA, empat portofolio terbesar produk itu adalah saham PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Ciputra Development Tbk (CTRA), PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP), dan Sukuk PT Indosat Tbk (ISAT).

Data OJK mencatat total dana kelolaan reksa dana Narada per akhir Oktober senilai Rp 1,97 triliun, naik 73,47% atau senilai Rp 836,64 miliar dari posisi akhir tahun lalu Rp 1,13 triliun.

Persentase kenaikan dana kelolaan atau asset under management (AUM) Narada lebih besar dibanding pertumbuhan dana kelolaan industri 9,71% menjadi Rp 554,43 triliun dari tahun lalu Rp 505,39 triliun.

Simak saham-saham tidur di BEI

[Gambas:Video CNBC]


(tas/tas) Next Article Narada Kena Suspensi Penjualan Reksa Dana, Begini Respons OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular