Tinggal 2 Bulan Lagi! OJK Sebut Bank-bank Kecil Mau Dicaplok

Monica Wareza, CNBC Indonesia
27 October 2021 07:01
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik adanya konsolidasi perbankan dengan adanya aksi korporasi akuisisi oleh investor baru di tengah tren digitalisasi layanan perbankan dan kebutuhan akan pemenuhan modal inti dari regulator.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan bahwa akuisisi bank kecil dan mengubah menjadi bank digital adalah cara efisien untuk bank besar yang dalam proses digitalisasi.

"Banyak bank yang ambil jalan tengah, karena lebih efisien dengan akuisisi bank kecil yang diubah jadi bank digital," kata Heru dalam acara Peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, Selasa kemarin (26/10/2021).

Menurut Heru, tren akuisisi ini mulai ramai sejak OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020.

Penerbitan aturan ini lantaran OJK menilai ketentuan modal inti minimum (MIM) bank saat ini yaitu minimal Rp 100 miliar dinilai sudah tidak relevan.

Sebab itu, dengan diterbitkannya POJK Konsolidasi bisa jadi momentum dan landasan bagi industri perbankan untuk meningkatkan skala usaha serta peningkatan daya saing melalui peleburan, penggabungan dan pengambilalihan.

Secara umum aturan ini terdiri dari dua pokok pengaturan utama yakni mengenai kebijakan konsolidasi bank dan pengaturan mengenai peningkatan modal inti minimum bagi bank umum dan peningkatan Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN), yakni masing-masing paling sedikit menjadi sebesar Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2022.

Tahun ini modal inti minimal sebesar Rp 2 triliun dengan tenggat Desember mendatang, dan berlanjut tahun depan minimal modal inti Rp 3 triliun.

Sementara itu, kebijakan konsolidasi bank juga mengatur bahwa Pemegang Saham Pengendali (PSP) bank dapat memiliki satu bank atau beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi.

Skema konsolidasi tersebut tidak hanya diarahkan melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antarbank, namun juga diperluas melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Menurut Heru, strategi pencaplokan bank kecil juga makin marak setelah OJK meningkatkan persyaratan modal menjadi sebesar Rp 10 triliun untuk pendirian bank baru, baik dengan model bisnis bank tradisional, ataupun pendirian bank yang full digital.

Dengan demikian, langkah akuisisi menjadi lebih murah ketimbang bank besar harus mendirikan bank digital baru.

NEXT: Jadi Siapa yang Mau Dicaplok?

Dalam kesempatan terpisah sebelumnya, OJK juga menyebutkan saat ini sudah banyak calon investor berniat mau mengakuisisi bank-bank di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan upaya OJK untuk mendorong penguatan permodalan bank, salah satunya dengan mendorong terjadinya konsolidasi. OJK sudah mewajibkan modal bank inti bank minimal Rp 2 triliun tahun ini dan Rp 3 triliun tahun depan.

Heru mengatakan ketentuan penguatan permodalan bank terbaru juga sudah dikeluarkan oleh OJK, yakni POJK 12 dan 13 tahun 2021, termasuk di dalamnya juga adalah ketentuan pendirian bank baru dengan modal minimal Rp 10 triliun.

"Kami harapkan transformasi digital sekaligus mendorong konsolidasi bank. Ini sudah terjadi, jumlah bank kita dari tahun ke tahun menurun dan banyak sekali investor yang mau mengambil alih bank kita untuk melakukan transformasi digital," kata Heru CNBC Indonesia Award 'The Best Future Banks', Kamis (21/10/2021).

Dia menjelaskan, saat ini banyak bank yang melakukan transformasi bisnisnya untuk memberikan layanan digital, langkah ini salah satunya juga diupayakan dengan penguatan permodalannya.

Langkah ini, kata Heru, perlu dilakukan agar bank tidak ketinggalan dalam perkembangan teknologi.

Di samping itu, penguatan teknologi di perbankan juga membutuhkan modal yang besar sehingga aspek modal menjadi sangat penting.

"Keamanan transaksi itu jadi suatu keharusan, layanan yang mudah dan cepat menjadikan bank kita melayani lebih baik dan sisi keamanan ga ditinggalkan. Keamanan dari sisi nasabah dan keamanan dari sisi bank sendiri," terang dia.

Baru-baru ini OJK merilis POJK Nomor 12 Tahun 2021 OJK mengatur bahwa pendirian bank digital bisa dilakukan dengan dua opsi, pertama pendirian bank berbadan hukum Indonesia (BHI) menjadi bank digital atau transformasi dari bank umum menjadi bank digital.

Bila opsi pertama yang ditempuh maka pendirian bank digital sama dengan pendirian BHI yakni modal disetor minimal Rp 10 triliun.

Namun, ada juga pengaturan khusus, yakni setoran modal pada saat permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip pendirian bank digital dapat dipenuhi paling sedikit 30%, yakni Rp 3 triliun.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular