Jiwasraya Kompleks, dari Dugaan Fraud Hingga Saham Gorengan
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
15 November 2019 12:48

Jakarta, CNBC Indonesia - Kesalahan dalam pengelolaan dana yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) perlahan-lahan mulai terpapar ke permukaan. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memaparkan temuan adanya fraud dan penempatan dana investasi yang dinilai kurang pas.
Jiwasraya memang tengah menghadapi masalah, setelah terpaksa menunda pembayaran kewajiban polis jatuh tempo. Ini membuat perusahaan kesulitan pembayaran polis jatuh tempo terdapat di produk bancassurance.
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, ada tujuh bank yang memasarkan produk bancassurance yang diketahui bernama JS Proteksi Plan Jiwasraya, yakni PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), Standard Chartered Bank, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank Victoria International Tbk (BVIC), PT Bank ANZ, PT Bank QNB Indonesia, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).
Jiwasraya pernah menawarkan skema roll over kepada pemegang polis yang pembayaran klaimnya ditunda. Produk JS Saving Plan yang ditunggak mencapai Rp 805 miliar.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan masalah yang sedang dihadapi Jiwasraya sangat kompleks sehingga harus ada langkah konkret yang dilakukan. Upaya yang sedang disusun antara lain penjualan aset dan mencari investor baru.
Selain itu, Jiwasraya juga dinilai sudah melakukan praktik bisnis yang tak lazim dengan menawarkan produk investasi dengan return terlalu tinggi. Banyak instrumen investasi yang dinilai mencurigakan yang seharusnya tak layak untuk menjadi aset dasar dari produk investasi jangka pajang.
"Mereka (manajemen Jiwasraya) itu banyak investasi di saham gorengan. Kita tahu lah, itu saham saham gorengan. Karena itu kita tanyakan kehatia-hatiiannya. Jadi kita ingin menanggulangi kerugian yang dialami nasabah dan pihak-pihak lain," kata Arya saat berdialog di CNBC Indonesia, Jumat (15/11/2019).
Arya menambahkan, Kementerian BUMN sedang mendorong upaya penyelesaian masalah hukum yang sedang dialami Jiwasraya. "Kita dorong supaya masalah hukum berjalan dengan cepat. Kita juga mencari solusi untuk para nasabah. Dalam beberapa bulan ke depan kita akan cari investor untuk anak usaha," kata Arya.
Sebelumnya, Kementerian BUMN melaporkan ada indikasi terjadinya tindakan curang (fraud) Jiwasraya (Persero) ke Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan setelah Kementerian BUMN melakukan review terhadap laporan keuangan yang dikelola tidak transparan.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menyatakan proses investigasi akan dilakukan Kementerian BUMN bersama Kejaksaan Agung bila terbukti ada oknum dari manajemen Jiwasraya yang melakukan fraud.
"Saat ini kita sudah bicara dengan Kejaksaan Agung bahwa kita memang akan lakukan investigasi dan tentunya kalau memang ada bukti memang dari masa lalu ada oknum yang melakukan fraud, penggelapan, harus kita kejar," ujar Tiko, panggilan akrabnya, Kamis malam (14/11/2019) di Jakarta.
Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini menyebut, proses pemeriksaan sudah mulai dilakukan Kejagung. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta ada sejumlah aset yang diinvestasikan secara tidak hati-hati (prudent), pengelolaan aset dan cadangan yang tidak transparan.
Alhasil, kondisi tersebut menyebabkan Jiwasraya kesulitan likuiditas yang membuat Jiwasraya menunda pembayaran klaim nasabah.
(hps/tas) Next Article Duh! Jiwasraya Tak Sanggup Bayar Premi Nasabah Desember 2019
Jiwasraya memang tengah menghadapi masalah, setelah terpaksa menunda pembayaran kewajiban polis jatuh tempo. Ini membuat perusahaan kesulitan pembayaran polis jatuh tempo terdapat di produk bancassurance.
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, ada tujuh bank yang memasarkan produk bancassurance yang diketahui bernama JS Proteksi Plan Jiwasraya, yakni PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), Standard Chartered Bank, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank Victoria International Tbk (BVIC), PT Bank ANZ, PT Bank QNB Indonesia, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).
Jiwasraya pernah menawarkan skema roll over kepada pemegang polis yang pembayaran klaimnya ditunda. Produk JS Saving Plan yang ditunggak mencapai Rp 805 miliar.
Selain itu, Jiwasraya juga dinilai sudah melakukan praktik bisnis yang tak lazim dengan menawarkan produk investasi dengan return terlalu tinggi. Banyak instrumen investasi yang dinilai mencurigakan yang seharusnya tak layak untuk menjadi aset dasar dari produk investasi jangka pajang.
"Mereka (manajemen Jiwasraya) itu banyak investasi di saham gorengan. Kita tahu lah, itu saham saham gorengan. Karena itu kita tanyakan kehatia-hatiiannya. Jadi kita ingin menanggulangi kerugian yang dialami nasabah dan pihak-pihak lain," kata Arya saat berdialog di CNBC Indonesia, Jumat (15/11/2019).
Arya menambahkan, Kementerian BUMN sedang mendorong upaya penyelesaian masalah hukum yang sedang dialami Jiwasraya. "Kita dorong supaya masalah hukum berjalan dengan cepat. Kita juga mencari solusi untuk para nasabah. Dalam beberapa bulan ke depan kita akan cari investor untuk anak usaha," kata Arya.
Sebelumnya, Kementerian BUMN melaporkan ada indikasi terjadinya tindakan curang (fraud) Jiwasraya (Persero) ke Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan setelah Kementerian BUMN melakukan review terhadap laporan keuangan yang dikelola tidak transparan.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menyatakan proses investigasi akan dilakukan Kementerian BUMN bersama Kejaksaan Agung bila terbukti ada oknum dari manajemen Jiwasraya yang melakukan fraud.
Duh! Jiwasraya Butuh Rp 32 T untuk Diselamatkan
[Gambas:Video CNBC]
"Saat ini kita sudah bicara dengan Kejaksaan Agung bahwa kita memang akan lakukan investigasi dan tentunya kalau memang ada bukti memang dari masa lalu ada oknum yang melakukan fraud, penggelapan, harus kita kejar," ujar Tiko, panggilan akrabnya, Kamis malam (14/11/2019) di Jakarta.
Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini menyebut, proses pemeriksaan sudah mulai dilakukan Kejagung. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta ada sejumlah aset yang diinvestasikan secara tidak hati-hati (prudent), pengelolaan aset dan cadangan yang tidak transparan.
Alhasil, kondisi tersebut menyebabkan Jiwasraya kesulitan likuiditas yang membuat Jiwasraya menunda pembayaran klaim nasabah.
(hps/tas) Next Article Duh! Jiwasraya Tak Sanggup Bayar Premi Nasabah Desember 2019
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular