
BEI Suspensi Saham LUCK & FORZ, Apakah Terkait Narada?

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) dua emiten setelah terjadi penurunan harga saham yang signifikan atas dua saham emiten tersebut. Suspensi berlaku di pasar reguler dan pasar tunas mulai Senin 18 November ini.
Kedua emiten tersebut yakni PT Sentra Mitra Informatika Tbk (LUCK) dan PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ). Untuk Forza, suspensi juga berlaku untuk Waran Seri I Forza Land Indonesia atau FORZ-W.
Kadiv Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan, dan P.H Kadiv Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Martin Satria D Bako, mengatakan suspensi untuk Forza dilakukan sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan sehingga perlu adanya cooling down.
"Suspensi dilakukan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan, informasi yang ada dalam setiap pengambil keputusan investasi," tegas keduanya dalam keterbukaan informasi BEI, Senin ini.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten terkait.
Forza adalah emiten yang bergerak di bidang pembangunan, pengelolaan dan perdagangan real estate atau properti, sementara Sentral Mitra bergerak di bisnis solusi teknologi informasi. Suspensi atas Sentral juga berkaitan dengan penurunan harga saham yang signifikan.
Data BEI mencatat, sebulan terakhir saham FORZ ambles 72,23% di level Rp 268/saham dan year to date turun 71%. Sementara saham LUCK juga terkoreksi 67% sebulan terakhir dan year to date minus 31% di level Rp 492/saham.
Mengacu laporan keuangan Forza per September 2019, pemegang saham Forza yakni PT Forza Indonesia 16,95%, Freddy Setiawan 20,45%, PT Narada Capital Indonesia 7,12%, dan publik 55,48%. Total saham Narada Indonesia mencapai 141.243.300 saham atau setara dengan Rp 37,85 miliar.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan menghentikan penjualan (suspensi) dua reksa dana milik PT Narada Aset Manajemen oleh agen penjual reksa dana (Aperd) dengan dasar adanya gagal bayar efek (default) saham senilai Rp 177,78 miliar.
Dalam surat tertanggal 13 November 2019 bernomor S-1387/PM.21/2019 itu yang diperoleh CNBC Indonesia, gagal bayar Narada atas pembelian beberapa transaksi efek saham diketahui dari aksi pengawasan pada 7 November silam.
"Sehingga mengakibatkan beberapa perusahaan efek mengalami kesulitan likuiditas dan dana modal kerja bersih disesuaikan [MKBD] menjadi turun," demikian bunyi surat OJK yang ditandatangani oleh Yunita Linda Sari, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK. Surat itu tertanggal 13 November.
Mengacu situs resminya, Narada Aset Manajemen (sebelumnya PT Narada Kapital Indonesia) adalah perusahaan manajemen investasi yang didirikan dan berkedudukan di Jakarta pada tahun 2012 dan telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari BAPEPAM-LK (kini OJK).
Analis proyeksikan IHSG bisa rebound di akhir tahun
(tas/dob) Next Article Narada Kena Suspensi Penjualan Reksa Dana, Begini Respons OJK
