Duit Rp600 M Tak Balik, Nasib Nasabah Narada Terkatung-katung

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
23 October 2020 17:37
Reksa Dana
Foto: Reksa Dana (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Nasib sebanyak 502 nasabah perusahaan manajer investasi, PT Narada Aset Manajemen (Narada) masih juga terkatung-katung kendati sudah lebih dari 11 bulan semenjak kasus produk reksa dana perusahaan ini dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui kantor hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, para nasabah pun tidak tinggal diam untuk menuntut haknya.

Efek suspensi produk reksa dana ini juga menyebabkan dana investasi yang dipercayakan kepada Narada lebih dari Rp 600 miliar belum jelas nasibnya.

"Nasabah ingin duit yang sudah diinvestasikan bisa kembali dan ada kejelasan pengembaliannya," kata Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum nasabah Narada, saat dihubungi CNBC Indonesia melalui sambungan telepon, Jumat (23/10/2020).

Dia mengatakan, berbagai upaya sebetulnya sudah dilakukan oleh para nasabah, mulai dari gerakan hukum di beberapa kepolisian setempat, namun juga belum dihadiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Padahal sudah ada beberapa surat panggilan dilayangkan dari Kepolisian setempat terhadap OJK selaku regulator, akan tetapi hingga saat ini, belum dihadiri perwakilan dari OJK.

Para nasabah merasa bahwa beberapa pertemuan antara pihak Narada dengan wakil dari 502 nasabah yang difasilitasi oleh OJK juga tidak membuahkan hasil yang maksimal, karena hingga kini masih tidak ada kejelasan sama sekali dari pihak Narada.

Memang, katanya, sebelumnya nasabah sempat diberikan skema penyelesaian dalam waktu 5 tahun namun ini tanpa didasari dengan alasan dan kemampuan bayar yang jelas dari pihak Narada.

Saat ini, nasabah mempertanyakan mengenai kesungguhan pihak Narada dalam menyelesaikan kewajibannya dan juga peran dan fungsi dari OJK selaku regulator dari sisi perlindungan investor.

Sebelumnya, OJK telah menyampaikan perintah kepada Narada untuk bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakan tertentu.

Ini termasuk seluruh kewajiban penyelesaian utang kepada perusahaan efek dan utang redemption (penarikan dana) kepada nasabah serta kewajiban terhadap seluruh nasabah yang masih tercatat sebagai pemegang unit penyertaan reksa dana.

"Jika dilakukan pembubaran reksa dana, maka pembubaran tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa pembubaran reksa dana dilakukan setelah NAM [Narada] telah memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk penyelesaian terhadap nasabah yang masih menjadi pemegang unit penyertaan reksa dana," tulis klarifikasi OJK. 

OJK menyebut, seluruh produk reksa dana yang dikelola oleh Narada tetap dilakukan penghitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) oleh Bank Kustodian setiap hari bursa, berdasarkan Nilai Pasar Wajar (NPW) Efek yang menjadi portofolio reksa dana tersebut, yang nilainya dapat berfluktuasi.

"Terkait kewajiban NAM, Bapak/Ibu dapat menyampaikan permintaan informasi kepada NAM. Berdasarkan data OJK yang disampaikan oleh NAM, saat ini NAM beralamat di Equity Tower, Lt. 45 Suite F-G Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190," tulis maklumat itu.

Sebagai informasi, penghentian penjualan (suspensi) dua reksa dana milik Narada oleh agen penjual reksa dana (Aperd) disebabkan karena adanya perintah dari OJK dengan dasar adanya gagal bayar efek (default) saham senilai Rp 177,78 miliar.

Suspensi dilakukan regulator merujuk pada surat 13 November 2019 bernomor S-1387/PM.21/2019 yang menyebutkan gagal bayar Narada atas pembelian beberapa transaksi efek saham diketahui dari aksi pengawasan pada 7 November 2019.

"Sehingga mengakibatkan beberapa perusahaan efek mengalami kesulitan likuiditas dan dana modal kerja bersih disesuaikan [MKBD] menjadi turun," demikian bunyi surat OJK yang ditandatangani oleh Yunita Linda Sari, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK.

Oleh karena adanya default tersebut, OJK melarang Narada menambah produk maupun menjual produk yang sudah ada.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Perintah Minna Padi Kembalikan Dana Milik Nasabah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular