Garuda Kandangkan 1 Boeing karena Retak, Saham GIAA Stagnan

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
16 October 2019 10:39
Langkah grounded dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Foto: Ilustrasi Bandara (REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) stagnan pada perdagangan pagi ini, Rabu (16/10/2019) meskipun perseroan hari mengandangkan (grounded) 1 unit pesawat Boeing karena ada retak.

Berdasarkan data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) saham Garuda Indonesia sempat naik 0,89% ke level Rp 565/saham, sebelum akhirnya stagnan di level Rp 560/saham. Volume perdagangan mencapai 3,32 juta saham senilai Rp 1,88 miliar.

Selasa kemarin Garuda menyampaikan bahwa perseroan harus mengandangkan 1 unit pesawat tipe Boeing 737NG karena terdapat keretakan pada pickle fork pesawat. Langkah grounded dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.


"Kan kita sudah bicara sama Boeing untuk semacam klaim begitu lah ya. Cuma belum ada detailnya," kata VP Corporate Secretary Garuda, M Ikhsan Rosan, kepada CNBC Indonesia, Selasa (15/10/2019).

Ia menjelaskan bahwa Garuda Indonesia telah menjalankan prosedur inspeksi dan pemeriksaan komprehensif terhadap armada B737-800NG yang telah mencapai 30.000 siklus terbang (flight cycle).

Garuda punya 3 unit tipe tersebut yang berusia lebih dari 30.000 flight cycle. Namun, dua pesawat tidak dikandangkan karena dipastikan aman. Praktis, hanya satu unit yang ditemukan adanya keretakan.

"Mayoritas pesawat Boeing Seri NG yang dioperasikan Garuda Indonesia masih tergolong baru, sehingga banyak yang belum mencapai angka flight cycle tersebut," katanya.

Sedangkan 1 armada yang dikandangkan sudah tak mengudara sejak 5 Oktober 2019 lalu. Tindakan grounded tersebut tidak mengganggu operasional Garuda karena masih bisa digantikan oleh pesawat lainnya.

"Kami juga terus melaksanakan koordinasi intensif bersama Direktorat Kelaikanudara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan dalam menindaklanjuti laporan FAA tersebut tentunya dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan penerbangan sesuai regulasi yang berlaku," tutup Ikhsan.

Sebelumnya, Kemenhub telah menerima DGCA Indonesia Airworthiness Directives (AD) atau perintah kelaikan terbang nomor 19-10-003. AD ini dipicu oleh laporan retak yang ditemukan pada frame fitting outboard chords and failsafe straps adjacent to the stringer S-18A straps.
(hps/tas) Next Article Bos Garuda Buka-bukaan Soal Putus Kontrak 135 Pilot

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular