
Percaya HMSP & GGRM Naik? Sudah Hilang Puluhan Triliun Lho
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
18 September 2019 06:48

Keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menggelar rapat secara tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Sri Mulyani mengatakan bahwa dengan kenaikan tarif cukai rokok tersebut, maka harga jual eceran (HJE) pun mengalami kenaikan hingga 35% "Kenaikan average 23% untuk tarif cukai, dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu," kata Sri Mulyani.
Pada 2019 pemerintah memutuskan untuk tak menaikkan tarif cukai rokok.
Sontak kebijakan tersebut menjadi sentimen negatif bagi saham produsen rokok. Pada perdagangan Senin (16/09/2019), harga saham HM Sampoerna anjlok 18,21% menjadi Rp 2.290/unit saham. Sedangkan Gudang Garam amblas 20,64% ke level Rp 54.600/unit.
Pengusaha rokok merasa pemerintah tidak melibatkan pelaku industri dalam menetapkan kebijakan cukai. Direktur Legal dan Hubungan Eksternal Bentoel Mercy Francisca Hutahaean mengatakan kenaikan tarif sebesar 23% mulai 1 Januari 2020 ini cukup mengagetkan untuk industri.
"Rencana kenaikan yang tinggi sebagaimana telah dimuat di berbagai media tentunya tidak kami duga sebelumnya. Akan tetapi, kami tetap berharap akan adanya kebijaksanaan dari Pemerintah dalam hal ini, yaitu dengan tetap memperhatikan suara dari mayoritas industri dan tentunya para petani," kata Mercy dalam keterangan resminya, dikutip CNBC Indonesia, Senin (16/9/2019).
"Selama ini, kami secara konsisten terus berupaya mengembangkan usaha industri tembakau di Indonesia, termasuk berkontribusi di bidang ekspor, yang kami percaya akan memberikan dampak positif kepada perekonomian Indonesia," lanjutnya.
Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) juga menyebutkan asosiasi tak pernah diajak berdiskusi oleh pemerintah dalam mempertimbangkan kenaikan tarif ini. Kenaikan hingga 23% dinilai sangat memberatkan IHT secara keseluruhan.
"Selama ini, informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai dikisaran 10%, angka yang moderat bagi kami meski berat," kata Henry Najoan, Ketua Umum GAPPRI.
Sri Mulyani mengatakan bahwa dengan kenaikan tarif cukai rokok tersebut, maka harga jual eceran (HJE) pun mengalami kenaikan hingga 35% "Kenaikan average 23% untuk tarif cukai, dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu," kata Sri Mulyani.
Pada 2019 pemerintah memutuskan untuk tak menaikkan tarif cukai rokok.
Sontak kebijakan tersebut menjadi sentimen negatif bagi saham produsen rokok. Pada perdagangan Senin (16/09/2019), harga saham HM Sampoerna anjlok 18,21% menjadi Rp 2.290/unit saham. Sedangkan Gudang Garam amblas 20,64% ke level Rp 54.600/unit.
Pengusaha rokok merasa pemerintah tidak melibatkan pelaku industri dalam menetapkan kebijakan cukai. Direktur Legal dan Hubungan Eksternal Bentoel Mercy Francisca Hutahaean mengatakan kenaikan tarif sebesar 23% mulai 1 Januari 2020 ini cukup mengagetkan untuk industri.
"Selama ini, kami secara konsisten terus berupaya mengembangkan usaha industri tembakau di Indonesia, termasuk berkontribusi di bidang ekspor, yang kami percaya akan memberikan dampak positif kepada perekonomian Indonesia," lanjutnya.
Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) juga menyebutkan asosiasi tak pernah diajak berdiskusi oleh pemerintah dalam mempertimbangkan kenaikan tarif ini. Kenaikan hingga 23% dinilai sangat memberatkan IHT secara keseluruhan.
"Selama ini, informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai dikisaran 10%, angka yang moderat bagi kami meski berat," kata Henry Najoan, Ketua Umum GAPPRI.
Sempat Sell Off, Saham Emiten Rokok Mulai Menguat
[Gambas:Video CNBC]
Pages
Most Popular