Ada Kisruh Rebutan Jababeka, Investor Sahamnya Cuan 40%!
tahir saleh, CNBC Indonesia
12 August 2019 12:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Kisruh antara manajemen lama dan manajemen baru, serta pemegang saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) hingga saat ini belum berakhir. Di tengah rentetan saling klaim, investor pemegang saham, termasuk investor publik yang memegang 12,07 miliar saham Jababeka, pun ternyata masih mencetak keuntungan di saham KIJA.
Data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga penutupan perdagangan sesi I, Senin (12/8/2019), return atau keuntungan di saham Jababeka dalam setahun terakhir bahkan sudah mencapai 40%. Pada sesi I ini, saham KIJA ditutup naik 0,65% di level Rp 308/saham.
Adapun sejak Januari hingga Senin ini, saham KIJA pun masih untung 11,59%, kendati jika dihitung sejak persoalan internal perusahaan ini menguak di publik Juli lalu, saham KIJA sebetulnya turun. Pada 5 Juli lalu, saham KIJA bahkan sempat menyentuh level tertinggi Rp 328/saham dan akhirnya ditutup di level Rp 318/saham pada hari itu.
Data laporan keuangan KIJA per Juni 2019 mencatat, investor publik memegang 57,99% saham atau sebanyak 12.077.492.826 saham. Secara nilai, dengan asumsi harta rata-rata saham KIJA per 12 Agustus di level Rp 305/saham, maka besaran jumlah saham itu setara dengan Rp 3,68 triliun.
Pemegang saham lain yakni Mumin Ali Gunawan (pendiri Grup Panin) 21,09%, Islamic Development Bank (IDB) 11,30%, PT Imakotama Investindo 6,66%, Hadi Rahardja (komisaris) 2,80%, dan Setiawan Mardjuki (direktur) 0,17%.
Secara nilai, kepemilikan saham Mumin yakni sebanyak 4.391.370.788 saham dengan nilai Rp 1,34 triliun, IDB sebanyak 2.352.456.572 saham atau Rp 717 miliar, Imakotama sebanyak 1.385.971.073 saham atau Rp 423 miliar, Hadi Rahardja sebanyak 583.009.652 saham atau Rp 178 miliar dan Setiawan Mardjuki sebanyak 34.587.458 saham atau Rp 11 miliar.
Pemegang Saham KIJA per Juni 2019
Sumber: Lapkeu Juni 2019
Meski sahamnya masih mencetak return, sejak awal tahun asing sudah keluar Rp 122,68 miliar di semua pasar dan hari ini saja asing net sell Rp 4,62 juta, relatif kecil. Sentimen kisruh internal Jababeka ini tampaknya cukup kuat untuk memberi persepsi negatif investor asing keluar.
Senin sore nanti (12/8/2019), manajemen baru pun mengundang sejumlah media untuk menjelaskan duduk perkara dan dampak persoalan internal perusahaan terhadap kinerja.
"Hasil RUPS Tahunan KIJA pada 26 Juni 2019 telah menimbulkan simpang siur pemberitaan di media untuk menjelaskan perkara dan efeknya ke bisnis perusahaan," tulis manajemen baru, dalam undangannya diterima CNBC Indonesia.
Hadir dalam pertemuan Senin ini yakni Iwan Margana, Presiden Direktur PT Pratama Capital Assets Management, Alfa Sri Aditya, Direktur Pratama Capital Assets Management, dan Sugiharto, Direktur Utama KIJA versi RUPS Tahunan pada 26 Juni.
Kisruh ini memang bermula ketika perseroan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada 26 Juni 2019.
Dalam RUPST tersebut, disetujui pengangkatan Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman sebagai komisaris Jababeka yang baru. Saat voting itu, dua pemegang saham Jababeka yakni PT Imakotama Investindo dan Islamic Development Bank (IDB) memberikan kuasa masing-masing kepada Iwan Margana dan Pratama Capital Assets Management.
Pengangkatan Sugiharto dan Aries Liman inilah yang diprotes manajemen lama.
Sebanyak tujuh pemegang saham Jababeka pun mengajukan gugatan hukum atas keputusan hasil RUPST tersebut. Ketujuh pemegang saham tersebut antara lain Lanny Arifin, Handi Kurniawan, Wiwin Kurniawan, Christine Dewi, Richard Budi Gunawan, Yanti Kurniawan dan PT Venturindo Kapitanusa.
Informasi terbaru, dalam surat resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI, pada 2 Agustus pekan lalu, dua perwakilan manajemen lama Jababeka yakni Budianto Liman (mengklaim sebagai direktur utama) dan Setiawan Mardjuki (direktur) memberikan penjelasan mengapa pihaknya mengajukan gugatan hukum atas keputusan hasil RUPS 26 Juni yang menyetujui perubahan direksi dan komisaris perseroan.
Dalam gugatan perdata, tuntutan utama yang diajukan yakni membatalkan hasil keputusan RUPS 26 Juni 2019. Artinya posisi Sugiharto dan Aries tidak sah dalam tuntutan ini. Jadwal persidangan umum dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Agustus 2019 pukul 09.00 WIB.
Di pihak lain, Sugiharto, yang merupakan direktur utama hasil RUPS tersebut menyangkal bahwa telah terjadi perubahan pemegang pengendali.
"Terjadi penyelundupan hukum. Karena ada perbedaan informasi (risalah hasil rapat) dari yang disampaikan ke media massa dengan rekaman didengar notaris," kata mantan Menteri BUMN ( Oktober 2004 hingga Mei 2007) kepada CNBC Indonesia, Senin (22/07/2019).
"Adanya pengakuan Tedjo Budianto Liman mantan Direktur Utama KIJA sebagai korban dari acting in concert atau konspirasi dari pemegang saham KIJA adalah tidak benar," bantah Sugiharto.
(tas/hps) Next Article Laba Jababeka di 2019 Capai Rp 119 M, Saham Terjerembab 54%
Data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga penutupan perdagangan sesi I, Senin (12/8/2019), return atau keuntungan di saham Jababeka dalam setahun terakhir bahkan sudah mencapai 40%. Pada sesi I ini, saham KIJA ditutup naik 0,65% di level Rp 308/saham.
Adapun sejak Januari hingga Senin ini, saham KIJA pun masih untung 11,59%, kendati jika dihitung sejak persoalan internal perusahaan ini menguak di publik Juli lalu, saham KIJA sebetulnya turun. Pada 5 Juli lalu, saham KIJA bahkan sempat menyentuh level tertinggi Rp 328/saham dan akhirnya ditutup di level Rp 318/saham pada hari itu.
Pemegang saham lain yakni Mumin Ali Gunawan (pendiri Grup Panin) 21,09%, Islamic Development Bank (IDB) 11,30%, PT Imakotama Investindo 6,66%, Hadi Rahardja (komisaris) 2,80%, dan Setiawan Mardjuki (direktur) 0,17%.
Secara nilai, kepemilikan saham Mumin yakni sebanyak 4.391.370.788 saham dengan nilai Rp 1,34 triliun, IDB sebanyak 2.352.456.572 saham atau Rp 717 miliar, Imakotama sebanyak 1.385.971.073 saham atau Rp 423 miliar, Hadi Rahardja sebanyak 583.009.652 saham atau Rp 178 miliar dan Setiawan Mardjuki sebanyak 34.587.458 saham atau Rp 11 miliar.
Pemegang Saham KIJA per Juni 2019
Mumin Ali Gunawan | 21,09% |
Islamic Development Bank | 11,30% |
Imakotama Investindo | 6,66% |
Hadi Rahardja (komisaris) | 2,80% |
Setiawan Mardjuki (direktur) | 0,17% |
Publik | 57,99% |
Meski sahamnya masih mencetak return, sejak awal tahun asing sudah keluar Rp 122,68 miliar di semua pasar dan hari ini saja asing net sell Rp 4,62 juta, relatif kecil. Sentimen kisruh internal Jababeka ini tampaknya cukup kuat untuk memberi persepsi negatif investor asing keluar.
Senin sore nanti (12/8/2019), manajemen baru pun mengundang sejumlah media untuk menjelaskan duduk perkara dan dampak persoalan internal perusahaan terhadap kinerja.
"Hasil RUPS Tahunan KIJA pada 26 Juni 2019 telah menimbulkan simpang siur pemberitaan di media untuk menjelaskan perkara dan efeknya ke bisnis perusahaan," tulis manajemen baru, dalam undangannya diterima CNBC Indonesia.
Hadir dalam pertemuan Senin ini yakni Iwan Margana, Presiden Direktur PT Pratama Capital Assets Management, Alfa Sri Aditya, Direktur Pratama Capital Assets Management, dan Sugiharto, Direktur Utama KIJA versi RUPS Tahunan pada 26 Juni.
Kisruh ini memang bermula ketika perseroan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada 26 Juni 2019.
Dalam RUPST tersebut, disetujui pengangkatan Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman sebagai komisaris Jababeka yang baru. Saat voting itu, dua pemegang saham Jababeka yakni PT Imakotama Investindo dan Islamic Development Bank (IDB) memberikan kuasa masing-masing kepada Iwan Margana dan Pratama Capital Assets Management.
![]() |
Pengangkatan Sugiharto dan Aries Liman inilah yang diprotes manajemen lama.
Sebanyak tujuh pemegang saham Jababeka pun mengajukan gugatan hukum atas keputusan hasil RUPST tersebut. Ketujuh pemegang saham tersebut antara lain Lanny Arifin, Handi Kurniawan, Wiwin Kurniawan, Christine Dewi, Richard Budi Gunawan, Yanti Kurniawan dan PT Venturindo Kapitanusa.
Informasi terbaru, dalam surat resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI, pada 2 Agustus pekan lalu, dua perwakilan manajemen lama Jababeka yakni Budianto Liman (mengklaim sebagai direktur utama) dan Setiawan Mardjuki (direktur) memberikan penjelasan mengapa pihaknya mengajukan gugatan hukum atas keputusan hasil RUPS 26 Juni yang menyetujui perubahan direksi dan komisaris perseroan.
Dalam gugatan perdata, tuntutan utama yang diajukan yakni membatalkan hasil keputusan RUPS 26 Juni 2019. Artinya posisi Sugiharto dan Aries tidak sah dalam tuntutan ini. Jadwal persidangan umum dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Agustus 2019 pukul 09.00 WIB.
![]() |
Di pihak lain, Sugiharto, yang merupakan direktur utama hasil RUPS tersebut menyangkal bahwa telah terjadi perubahan pemegang pengendali.
"Terjadi penyelundupan hukum. Karena ada perbedaan informasi (risalah hasil rapat) dari yang disampaikan ke media massa dengan rekaman didengar notaris," kata mantan Menteri BUMN ( Oktober 2004 hingga Mei 2007) kepada CNBC Indonesia, Senin (22/07/2019).
"Adanya pengakuan Tedjo Budianto Liman mantan Direktur Utama KIJA sebagai korban dari acting in concert atau konspirasi dari pemegang saham KIJA adalah tidak benar," bantah Sugiharto.
BEI kaji perubahan pengendali Jababeka.
(tas/hps) Next Article Laba Jababeka di 2019 Capai Rp 119 M, Saham Terjerembab 54%
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular