BEI Siap Panggil Manajemen Jababeka gegara Risiko Gagal Bayar

Monica Wareza, CNBC Indonesia
08 July 2019 11:27
Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu penjelasan dari PT Kawasan Industri Jababeka Tbk.
Foto: Kawasan Industri Jababeka Kendal (dok. jababeka.com)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu penjelasan dari PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) mengenai adanya risiko gagal bayar (default) atas Notes atau surat utang yang diterbitkan anak perusahaannya.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan Bursa masih menunggu perusahaan untuk menyampaikan penjelasan mengenai risiko gagal bayar tersebut.

"Berikan kesempatan mereka untuk klarifikasi kebenaran berita. Setelahnya baru masuk ke substansi kalau misalnya benar penyelesaiannya bagaimana, berapa jumlahnya itu tunggu dulu ... Kita minta emiten juga responsif," kata Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Senin (8/7/2019).


Selain itu, pemanggilan juga akan dilakukan oleh pihak Bursa kepada manajemen perusahaan dalam rangka mengumpulkan informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan gagal bayar tersebut, terutama untuk masalah keuangan perusahaan.

Pemanggilan ini wajib dihadiri oleh manajemen perusahaan bersama dengan tim yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

Dalam keterbukaan informasi pekan lalu di BEI, manajemen perseroan mengungkapkan ada risiko gagal bayar atau default atas kewajiban pembayaran Notes yang diterbitkan anak usaha.

Secara rinci, risiko ini muncul akibat perubahan susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan.

Disebutkan, manajemen perseroan mengungkapkan perubahan susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang merupakan usulan dari PT Imakotama Investido dan Islamic Development Bank (IDB), berturut-turut selaku pemegang saham perseroan sebesar 6,387% dan 10,841% dari seluruh saham perseroan (saat RUPST 26 Juni 2019 berlangsung), mengusulkan Sugiharto sebagai dirut dan Aries Liman sebagai Komisaris.

Usulan ini telah disetujui dalam RUPST dengan jumlah suara setuju sebesar 52,117%. "[ini] dapat dilihat sebagai telah terjadi acting in concert dan adanya perubahan pengendalian berdasarkan syarat dan kondisi Notes yang tepat diterbitkan perseroan," tulis manajemen KIJA.

"Dengan terjadinya perubahan pengendalian dalam perseroan, sebagaimana dimaksud dalam syarat dan kondisi dari Notes yang diterbitkan oleh Jababeka International BV, anak usaha KIJA, maka perseroan/Jababeka International berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang Notes dengan harga pembelian sebesar 101% dari nilai pokok Notes sebesar US$ 300 juta ditambah kewajiban bunga," tulis keterangan KIJA tersebut.

Jika perseroan tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian tersebut, "maka perseroan/Jababeka interantional akan berada dalam keadaan lalai atau default."

"Kondisi lalai atau delault tersebut mengakibatkan perseroan atau anak usaha perseroan lainnya menjadi dalam keadaan default pula terhadap masing-masing kreditor mereka lainnya. Dampak terhadap kondisi keuangan dan proyeksi keuangan: perseroan dan anak anak perusahaan tertentu dari KIJA akan berada dalam keadaan lalai atau default."


(tas) Next Article Laba Jababeka di 2019 Capai Rp 119 M, Saham Terjerembab 54%

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular