Jokowi Suntik Rp 2,5 T ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
08 July 2019 10:04
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP nomor 44 tahun 2019.
Foto: Ekspor Perdana Kuala Tanjung. (CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP nomor 44 tahun 2019. PP tersebut berisi tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesa (LPEI).

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp 2,5 triliun," jelas pasal 2 PP tersebut seperti dikutip Senin (8/7/2019).

Adapun rinciannya; Rp 1,5 triliun digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha LPEI dan Rp 1 triliun digunakan untuk melaksanakan penugasan khusus pemerintah kepada LPEI.

LPEI atau Indonesia Eximbank adalah lembaga keuangan khusus milik pemerintah berdasarkan UU nomor 2 2009.

Modal awal Indonesia Eximbank ditetapkan paling sedikit Rp 4 triliun. Modal tersebut merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Pada akhir tahun 2017, Indonesia Eximbank memperoleh Penyertaan Modal Negara (PMN ) sebesar Rp3,20 triliun terdiri dari Rp1,00 triliun digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Indonesia Eximbank dan Rp2,20 triliun digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus.




(dru) Next Article LPEI Ketiban Mandat Baru, Kelola Dolar Eksportir

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular