Belum Ada Satu pun Pemprov Merilis Obligasi, Apa Kendalanya?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
05 July 2019 16:20
Kendala regulasi dan pertimbangan pasar menjadi penyebab utamanya.
Foto: Obligasi (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Penerbitan obligasi daerah atau municipal bond yang sudah diwacanakan sejak 2 tahun lalu hingga kini belum ada satu pun direalisasikan oleh pemerintah daerah. Kendala regulasi dan pertimbangan pasar menjadi penyebab utamanya.

Wacana sejumlah pemerintah daerah (pemda) baik pemerintah provinsi dan kota/kabupaten menerbitkan surat utang sebetulnya sudah mengemuka. Pemprov DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah digadang-gadang paling potensial menerbitkan instrumen tersebut.

Selain itu, baru-baru ini Emil Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur juga mengungkapkan pihaknya tengah menjajaki upaya penerbitan surat utang daerah ini.


Direktur Penilai Harga Efek Indonesia atau Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA), Wahyu Trenggono mengatakan, obligasi daerah bisa menjadi solusi alternatif sumber pendanaan di luar Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) yang sangat terbatas, padahal setiap daerah memiliki kebutuhan berbeda untuk membangun infrastruktur.

Wahyu menyebut, obligasi daerah dapat menjadi pemecah kebuntuan tersebut.

Dia mencermati, ada beberapa kendala yang menyebabkan penerbitan obligasi daerah di Indonesia belum terlaksana karena belum adanya pemahaman bersama antara stakeholders di pemerintah daerah.

Untuk menerbitkan obligasi, kata dia, melibatkan banyak pihak, seperti harus mendapat izin dari DPRD setempat. Selain itu, bila pemerintah daerah menerbitkan obligasi, harus mengeluarkan peraturan daerah (Perda).


"Jadi harus ada pemahaman bersama, menerjemahkan bahasa peraturan menjadi praktik di lapangan. Kalau tidak ada pemahaman bersama bisa berlarut-larut," kata Wahyu, kepada CNBC Indonesia, Jumat (5/7/2019).

Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong agar pemerintah daerah bisa mandiri dalam mencari sumber pendanaan dalam pembangunan proyek infrastruktur melalui penerbitan obligasi.

Untuk memudahkan hal itu, OJK merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai obligasi daerah tahun 2017 lalu, dengan tujuan pembangunan infrastruktur di daerah dapat dipercepat dan menjadi solusi bagi pemerintah daerah yang kesulitan membangun infrastruktur di daerah karena keterbatasan pembiayaan.


Obligasi daerah, seperti diutarakan Wahyu memiliki beberapa kelebihan, di antaranya pemerintah daerah tidak akan sampai gagal bayar atau default, meskipun suku bunga acuan tinggi, karena pemda bisa mengatur dari sisi lama tenor dan menentukan tingkat bunga kupon saat penerbitan yang proporsional, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah.

"Misalnya tahun depan suku bunga tinggi, pemda akan menerbitkan obligasi, tenornya bisa diatur, demikian pula bunga rendah, itu lebih memaksimalkan penerbitan obligasi," kata dia.

Baru baru ini, mengemuka wacana Pemprov Jawa Tengah bakal merealisasikan penerbitan obligasi daerah pada Januari tahun depan. Ini akan menjadi penerbitan obligasi daerah perdana di Indonesia. Pemda Jateng bahkan telah menunjuk Mandiri Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono menuturkan, pihaknya berupaya maksimal agar penerbitan obligasi daerah bisa terealisasi pada awal tahun depan. Apalagi, penerbitan obligasi daerah sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Kami berkomitmen menargetkan menerbitkan obligasi tahun depan, berapa pun nilainya. Hanya saja proses masih memerlukan waktu karena belum ada persetujuan prinsip dari DPRD Jateng," kata Sri Puryono di laman jatengprov.go.id, Rabu (3/7/2019).


Simak proyeksi penerbitan obligasi korporasi hingga akhir 2019.
[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas) Next Article Usai Ganjar, Emil & Anis, Khofifah-Dardak Siap Rilis Obligasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular