Kementerian BUMN Minta Garuda Patuhi Sanksi
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
28 June 2019 17:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian BUMN memerintahkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Garuda/GIAA) untuk mematuhi semua sanksi yang diberikan terkait laporan keuangan 2018 yang dipoles.
Kementerian BUMN sendiri menyatakan menghormati keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, sebelum keputusan tersebut dilayangkan, pihaknya selaku pemegang saham Seri-A sudah meminta kepada Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019.
"Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event," kata Gatot dalam keterangannya, Jumat (28/6/2019).
"Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
Sebelumnya, OJK dan Kemenkeu menjatuhkan sanksi administratif kepada Garuda Indonesia dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan tahunan 2018 Garuda. OJK mewajibkan Garuda untuk menyajikan kembali laporan keuangan paling lambat 14 hari mulai hari ini.
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi denda sebesar Rp 100 juta kepada Garuda sebagai perusahaan, sanksi denda masing-masing Rp 100 juta kepada seluruh anggota direksi PT Garuda, dan sanksi denda tanggung renteng kepada seluruh direksi dan dewan komisaris Garuda yang menandatangani laporan keuangan Garuda 2018.
Menanggapi hal itu, Gatot menyataan Kementerian BUMN menghormati keputusan Kementerian Keuangan dan OJK terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun buku 31 Desember 2018.
Gatot Trihargo mengatakan, sebelum keputusan tersebut dilayangkan, pihaknya selaku pemegang saham Seri-A sudah meminta kepada Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019.
"Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event," kata Gatot.
Selain deretan sanksi tersebut, Kemenkeu mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan surat tanda terdatar (STTD) selama satu tahun kepada Kasner Sirumapea (rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (member of BDO International Limited).
Perintah tertulis juga dilayangkan kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu paling lambat 3 bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK.
(dru) Next Article Psst.. Lapkeu Garuda Janggal, Kemenkeu Panggil Auditornya!
Kementerian BUMN sendiri menyatakan menghormati keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, sebelum keputusan tersebut dilayangkan, pihaknya selaku pemegang saham Seri-A sudah meminta kepada Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019.
Sebelumnya, OJK dan Kemenkeu menjatuhkan sanksi administratif kepada Garuda Indonesia dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan tahunan 2018 Garuda. OJK mewajibkan Garuda untuk menyajikan kembali laporan keuangan paling lambat 14 hari mulai hari ini.
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi denda sebesar Rp 100 juta kepada Garuda sebagai perusahaan, sanksi denda masing-masing Rp 100 juta kepada seluruh anggota direksi PT Garuda, dan sanksi denda tanggung renteng kepada seluruh direksi dan dewan komisaris Garuda yang menandatangani laporan keuangan Garuda 2018.
Menanggapi hal itu, Gatot menyataan Kementerian BUMN menghormati keputusan Kementerian Keuangan dan OJK terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun buku 31 Desember 2018.
Gatot Trihargo mengatakan, sebelum keputusan tersebut dilayangkan, pihaknya selaku pemegang saham Seri-A sudah meminta kepada Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019.
"Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event," kata Gatot.
Selain deretan sanksi tersebut, Kemenkeu mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan surat tanda terdatar (STTD) selama satu tahun kepada Kasner Sirumapea (rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (member of BDO International Limited).
Perintah tertulis juga dilayangkan kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu paling lambat 3 bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK.
(dru) Next Article Psst.. Lapkeu Garuda Janggal, Kemenkeu Panggil Auditornya!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular