Poles Lapkeu 2018, Total Sanksi Denda Garuda Capai Rp 1,25 M
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
28 June 2019 15:40

Jakarta, CNBC Indonesia - Total sanksi denda yang harus diterima manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) karena kesalahan penyajian laporan keuangan tahun 2018 mencapai Rp 1,25 miliar.
Sanksi denda tersebut tak hanya diterima oleh Garuda Indonesia sebagai entitas perusahaan, tapi juga pada pengurus perseroan, baik direksi maupun komisaris yang ikut meneken laporan keuangan per 31 Desember 2018 itu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan denda berlipat kepada direksi dan komisaris perusahaan.
Denda pertama senilai Rp 100 juta karena tak memberikan penjelasan mengenai alasan adanya komisaris yang tak ikut menandatangani laporan keuangan yang dimaksud.
Hal ini dinilai telah melanggar peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2016 terkait laporan keuangan.
Denda selanjutnya dikenakan kepada masing-masing direksi senilai Rp 100 juta untuk pertanggungjawaban atas kesalahan penyajian laporan keuangan yang tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada 2018, ada sembilan direksi yang menduduki posisi manajemen Garuda Indonesia. Artinya total sanksi denda untuk direksi senilai Rp 900 juta.
Direksi dan komisaris (kecuali yang tidak ikut menandatangani) secara kolektif juga akan dikenakan dengan Rp 100 juta atas pertanggungjawabannya telah menandatangani laporan keuangan tersebut.
"Dewan direksi dan dewan komisaris Garuda Indonesia yang turut tanda tangan melanggar pasal 16 POJK [Peraturan OJK] 2016 jadi secara kolektif dikenakan sanksi Rp 100 juta," tegas Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Denda semakin bertambah setelah BEI juga mengenakan denda kepada emiten penerbangan pelat merah ini senilai Rp 250 juta. Pengenaan ini karena dinilai melanggar ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Bursa juga mewajibkan perusahaan untuk melakukan public expose insidentil kepada perusahaan.
Sementara itu, Kementerian Keuangan tidak mengenakan sanksi denda kepada Garuda Indonesia. Sanksi dari Kemenkeu melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) ditujukan kepada auditor dengan mencabut operasional kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit laporan keuangan ini selama 12 bukan.
KAP yang dimaksud adalah KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi dan Rekan (member BDO International) yang dipimpin oleh Kasner Sirumapea.
Kemenkeu bekukan akuntan pengaudit laporan keuangan Garuda 2018.
[Gambas:Video CNBC]
(hps/tas) Next Article Deal! Garuda Raih Keringanan Utang 11 Kreditor, Ini Daftarnya
Sanksi denda tersebut tak hanya diterima oleh Garuda Indonesia sebagai entitas perusahaan, tapi juga pada pengurus perseroan, baik direksi maupun komisaris yang ikut meneken laporan keuangan per 31 Desember 2018 itu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan denda berlipat kepada direksi dan komisaris perusahaan.
Hal ini dinilai telah melanggar peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2016 terkait laporan keuangan.
Denda selanjutnya dikenakan kepada masing-masing direksi senilai Rp 100 juta untuk pertanggungjawaban atas kesalahan penyajian laporan keuangan yang tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada 2018, ada sembilan direksi yang menduduki posisi manajemen Garuda Indonesia. Artinya total sanksi denda untuk direksi senilai Rp 900 juta.
Direksi dan komisaris (kecuali yang tidak ikut menandatangani) secara kolektif juga akan dikenakan dengan Rp 100 juta atas pertanggungjawabannya telah menandatangani laporan keuangan tersebut.
"Dewan direksi dan dewan komisaris Garuda Indonesia yang turut tanda tangan melanggar pasal 16 POJK [Peraturan OJK] 2016 jadi secara kolektif dikenakan sanksi Rp 100 juta," tegas Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2019).
![]() |
Denda semakin bertambah setelah BEI juga mengenakan denda kepada emiten penerbangan pelat merah ini senilai Rp 250 juta. Pengenaan ini karena dinilai melanggar ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Bursa juga mewajibkan perusahaan untuk melakukan public expose insidentil kepada perusahaan.
Sementara itu, Kementerian Keuangan tidak mengenakan sanksi denda kepada Garuda Indonesia. Sanksi dari Kemenkeu melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) ditujukan kepada auditor dengan mencabut operasional kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit laporan keuangan ini selama 12 bukan.
KAP yang dimaksud adalah KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi dan Rekan (member BDO International) yang dipimpin oleh Kasner Sirumapea.
Kemenkeu bekukan akuntan pengaudit laporan keuangan Garuda 2018.
[Gambas:Video CNBC]
(hps/tas) Next Article Deal! Garuda Raih Keringanan Utang 11 Kreditor, Ini Daftarnya
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular