
Ulasan Teknikal Saham
Kena Sanksi Bertubi-tubi, Saham Garuda Masih akan Terkoreksi
Yazid Muamar, CNBC Indonesia
28 June 2019 14:06

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mendapatkan sanksi dari Kementrian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia terkait kesalahan pencatatan laporan keuangan 2018. Sanksi bertubi yang diberikan untuk Garuda Indonesia tersebut membuat harga saham anjlok di Bursa Efek Indonesia.
Pada penutupan bursa saham sesi I, saham GIAA diperdagangkan pada level Rp 374/saham atau anjlok 5,56%. Adapun volume transaksinya mencapai 37,63 juta saham senilai Rp 14,51 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dan Bursa Efek Indonesia (BEI), melakukan pemeriksaan terhadap penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) GIAA per 31 Desember 2018.
OJK, mengeluarkan siaran pers terkait hal tersebut Jumat ini (28/7/2019), hasilnya:
Pertama, memberikan Perintah Tertulis kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali (restatement) LKT Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT tersebut.
kedua, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta kepada Garuda atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan TahunanEmiten atau Perusahaan Publik.
Ketiga, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Keempat, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Kelima, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Kasner Sirumapea (Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited)), dengan STTD Nomor: 335/PM/STTD-AP/2003 tanggal 27 Juni 2003.
Melihat sanksi yang diberikan OJK tersebut, pelaku pasar ramai - ramai melego saham aviasi tersebut.
Analisis Teknikal
Saham Garuda sempat bergerak naik (uptrend) sejak awal tahun hingga level tertingginya yang terjadi pada tanggal (08/3/2019), pada harga Rp 635/unit atau menguat 109%. Sejak saat itu, sahamnya mengalami tren penurunan (downtrend) hingga level terendahnya hari ini (28/6/2019).
Penurunan harga sahamnya diyakini belum akan berakhir, penurunan harga saham pada perdagangan setengah hari ini diikuti oleh peningkatan volume hingga satu setengah kali lipat dari nilai transaksi saham kemarin, artinya sahamnya sedang mengalami tekanan jual yang cukup signifikan.
secara pola pada grafik candlestick membentuk bearish harami yang cenderung mengarah turun. Secara posisi, harganya sedang bergerak di bawah rata - rata nilainya selama 5 hari (Moving Average/MA5) dan 20 hari terakhir (MA20).
Ada potensi sahamnya menguji level support pada Rp 324/saham, level tersebut berpotensi tercapai dalam jangka menengah atau sekitar 3 minggu hingga 3 bulan ke depan.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(yam/hps) Next Article Ada kok Saham LQ45 yang Murah, Ini Daftarnya Kak!
Pada penutupan bursa saham sesi I, saham GIAA diperdagangkan pada level Rp 374/saham atau anjlok 5,56%. Adapun volume transaksinya mencapai 37,63 juta saham senilai Rp 14,51 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dan Bursa Efek Indonesia (BEI), melakukan pemeriksaan terhadap penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) GIAA per 31 Desember 2018.
Pertama, memberikan Perintah Tertulis kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali (restatement) LKT Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT tersebut.
kedua, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta kepada Garuda atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan TahunanEmiten atau Perusahaan Publik.
Ketiga, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Keempat, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Kelima, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Kasner Sirumapea (Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited)), dengan STTD Nomor: 335/PM/STTD-AP/2003 tanggal 27 Juni 2003.
Melihat sanksi yang diberikan OJK tersebut, pelaku pasar ramai - ramai melego saham aviasi tersebut.
Analisis Teknikal
Saham Garuda sempat bergerak naik (uptrend) sejak awal tahun hingga level tertingginya yang terjadi pada tanggal (08/3/2019), pada harga Rp 635/unit atau menguat 109%. Sejak saat itu, sahamnya mengalami tren penurunan (downtrend) hingga level terendahnya hari ini (28/6/2019).
![]() |
secara pola pada grafik candlestick membentuk bearish harami yang cenderung mengarah turun. Secara posisi, harganya sedang bergerak di bawah rata - rata nilainya selama 5 hari (Moving Average/MA5) dan 20 hari terakhir (MA20).
Ada potensi sahamnya menguji level support pada Rp 324/saham, level tersebut berpotensi tercapai dalam jangka menengah atau sekitar 3 minggu hingga 3 bulan ke depan.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(yam/hps) Next Article Ada kok Saham LQ45 yang Murah, Ini Daftarnya Kak!
Most Popular