Bos Garuda: Meski Kreditur Setuju, Harus Perhatikan GCG

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) sepenuhnya menghormati keputusan pertimbangan Majelis Hakim Pemutus untuk menunda pengesahaan rencana perdamaian sesuai hasil pemungutan suara dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, penundaan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pemutus tersebut mempertimbangkan tanggapan salah satu kreditur terkait proses verifikasi penentuan nilai tagihan maupun ketentuan administratif terhadap tahapan PKPU. Adapun sesuai keputusan Majelis Hakim Pemutus, agenda sidang pengesahan hasil voting rencana perdamaian akan dilakukan pada tanggal 27 Juni 2022 mendatang.
"Kami tentunya memahami bahwa pengesahan rencana perdamaian yang telah disetujui kreditur melalui pemungutan suara, harus dilakukan secara seksama dengan memperhatikan berbagai aspek good governance yang turut meliputi pertimbangan pemenuhan kebijakan administratif," ujarnya dalam keterbukaan informasi publik Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (23/6).
Menurutnya, perseroan juga memperhatikan ketentuan penunjang lainnya dalam kesepakatan homologasi Garuda bersama krediturnya oleh seluruh pemangku kepentingan terkait.
Sejalan dengan persetujuan dukungan mayoritas kreditur, pihaknya akan mengoptimalkan berbagai langkah kesiapan implementasi proposal perdamaian yang tentunya terus diselaraskan dengan business plan yang telah dibahas dan disepakati bersama kreditur.
"Hal ini menjadi basis penting bagi kami untuk memastikan langkah-langkah pemulihan kinerja dapat berjalan secara optimal dan terukur guna menunjang keberlangsungan bisnis Garuda dalam jangka panjang," pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
PKPU Garuda Diperpanjang Lagi Hingga 20 Mei, Kapan Beresnya?
(RCI/dhf)