Kemenkeu Beberkan Sanksi yang Menanti Auditor Lapkeu Garuda

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
18 June 2019 15:19
Kemenkeu segera memanggil auditor yang bertanggung jawab terkait laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Foto: Paparan publik PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) di Hanggar 4 GMF Aero Asia, Soekarno Hatta International Airport (CNBC Indonesia/Monica Wareza)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) segera memanggil auditor yang bertanggung jawab terkait laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Setelah dilakukan pertemuan, nantinya Kemenkeu akan menyampaikan ke OJK sehingga akan ada putusan.

"Laporan hasil pemeriksaan akan ada meeting dengan perusahaannya, kemudian dari situ kita akan ke OJK. Nanti akan ada keluar sikap dari OJK dan P2PK dilihat dari profesi akuntingnya dan auditornya," ungkap Sekjen Kemenkeu, Hadiyanto, saat ditemui media di Gedung DPR, Selasa (18/6/2019).

Hadiyanto belum bisa memastikan apakah ada kesalahan atau pelanggaran di auditor yang notabene adalah BDO International.



"Kita masih proses pemeriksaan finalisasi untuk memastikan apakah ada dugaan pelanggaran terhadap standar akuntansi dari penyajian laporan keuangan Garuda," terang Hadiyanto.

Sebelumnya Hadiyanto secara gamblang mengatakan ada yang tak sesuai standar dalam mengaudit Lapkeu Garuda. "Kesimpulannya ada dugaan yang berkaitan dengan pelaksanaan audit itu belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku," jelas Hadiyanto.

Lalu adakah sanksi yang siap menanti jika memang auditor tersebut melanggar kaidah dan aturan audit? Jawabnya ada.

"Macam-macam nanti sanksi. Tergantung level pelanggarannya, kan ada berat ringan, pembekuan, rekomendasi, skorsing. Tergantung hasilnya nanti," terang Hadiyanto.


(dru/wed) Next Article Garuda Indonesia Siapkan 1,9 Juta Kursi Selama Periode Lebaran

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular