
Siap-siap! OJK Segera Umumkan Kasus Laporan Keuangan Garuda
Redaksi, CNBC Indonesia
21 June 2019 13:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat siap mengumumkan hasil pemeriksaan terkait laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Garuda/GIAA).
OJK mengungkapkan setiap perusahaan yang terdaftar di bursa, harus secara transparan memberikan update kepada pemegang saham yang notabene adalah masyarakat.
"OJK dalam konteks Garuda ini meyakinkan Garuda harus transparan ke masyarakat karena dia listed company dan dimonitor BEI. OJK punya view sendiri soal ini. OJK ingin meyakini apakah laporan keuangan ini betul-betul confirmed," terang Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, seperti dikutip Jumat (21/6/2019).
Menurut Wimboh, nantinya apakah ada laporan keuangan yang menyalahi akuntansi yang tak sesuai dengan standar yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
"Nah untuk itu IAI yang punya kewenangan," jelasnya.
Kemudian, Wimboh juga menjelaskan, apakah nantinya ada standar profesi yang menyalahi aturan. Nah, kewenangan itu ada di Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
"Intinya kami sudah rapat beberapa kali (dengan IAI dan IAPI). Tunggu saja pengumuman dari kami," tutur Wimboh.
(dru/wed) Next Article Periksa Laporan Laba Garuda, OJK Libatkan Ikatan Akuntan
OJK mengungkapkan setiap perusahaan yang terdaftar di bursa, harus secara transparan memberikan update kepada pemegang saham yang notabene adalah masyarakat.
"OJK dalam konteks Garuda ini meyakinkan Garuda harus transparan ke masyarakat karena dia listed company dan dimonitor BEI. OJK punya view sendiri soal ini. OJK ingin meyakini apakah laporan keuangan ini betul-betul confirmed," terang Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, seperti dikutip Jumat (21/6/2019).
Menurut Wimboh, nantinya apakah ada laporan keuangan yang menyalahi akuntansi yang tak sesuai dengan standar yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
"Nah untuk itu IAI yang punya kewenangan," jelasnya.
![]() |
Kemudian, Wimboh juga menjelaskan, apakah nantinya ada standar profesi yang menyalahi aturan. Nah, kewenangan itu ada di Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
"Intinya kami sudah rapat beberapa kali (dengan IAI dan IAPI). Tunggu saja pengumuman dari kami," tutur Wimboh.
(dru/wed) Next Article Periksa Laporan Laba Garuda, OJK Libatkan Ikatan Akuntan
Most Popular