Investor Terjebak, Ini 20 Saham yang Masih Disuspensi!
tahir saleh, CNBC Indonesia
26 June 2019 11:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Prinsip Bursa Efek Indonesia yang mengedepankan upaya dalam menjaga pasar modal agar teratur, wajar, dan efisien membuat otoritas bursa ini membuat mekanisme pengawasan, salah satunya yakni suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham.
Tak hanya itu, ada pula mekanisme pengawasan lainnya yakni unusual market activity (UMA) untuk mencermati saham-saham yang bergerak di luar kebiasaan. Jika UMA hanya diberikan oleh tim Divisi Pengawasan dan Transaksi BEI, tim dari Divisi Penilaian Perusahaan BEI tidak akan melalui UMA tetapi langsung melakukan suspensi atas saham tertentu.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, beberapa emiten alias perusahaan terbuka yang akhirnya didepak (delisting) dari BEI juga diawali dengan masa suspensi yang cukup lama, umumnya sekitar 2 tahun.
Misalnya saja, PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) yang akhirnya diusir dari BEI pada 17 Juni 2019, setelah sebelumnya saham perusahaan disuspensi sejak 9 November 2015, atau sekitar 4 tahun.
Berdasarkan Peraturan BEI Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting), disebutkan salah satu syarat delisting adalah saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar regular dan tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi selama 24 bulan terakhir.
Dijelaskan pula, bahwa BEI bisa melakukan delisting jika emiten mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi dari dua yang ada, yakni kondisi yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik finansial maupun secara hukum, atau kelangsungan status emiten dan perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan.
Sebelumnya ada pula PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) yang delisting pada 16 November 2017 setelah sahamnya disuspensi pada 4 Mei 2015 dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) yang didepak dari bursa pada 12 September 2018 setelah disuspensi sahamnya pada 1 Juli 2013 atau 5 tahun lamanya.
Hingga 25 Juni 2019, data yang dirangkum CNBC Indonesia, mengungkapkan ada 20 emiten yang masuk terjebak dalam suspensi saham ini.
DAFTAR SAHAM-SAHAM KENA SUSPENSI
Per 25 Juni 2019
Sumber: BEI
(tas/hps) Next Article Harga Liar! BEI 'Gembok' Saham Indosterling & Sawangan Golf
Tak hanya itu, ada pula mekanisme pengawasan lainnya yakni unusual market activity (UMA) untuk mencermati saham-saham yang bergerak di luar kebiasaan. Jika UMA hanya diberikan oleh tim Divisi Pengawasan dan Transaksi BEI, tim dari Divisi Penilaian Perusahaan BEI tidak akan melalui UMA tetapi langsung melakukan suspensi atas saham tertentu.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, beberapa emiten alias perusahaan terbuka yang akhirnya didepak (delisting) dari BEI juga diawali dengan masa suspensi yang cukup lama, umumnya sekitar 2 tahun.
Misalnya saja, PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) yang akhirnya diusir dari BEI pada 17 Juni 2019, setelah sebelumnya saham perusahaan disuspensi sejak 9 November 2015, atau sekitar 4 tahun.
Dijelaskan pula, bahwa BEI bisa melakukan delisting jika emiten mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi dari dua yang ada, yakni kondisi yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik finansial maupun secara hukum, atau kelangsungan status emiten dan perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan.
Sebelumnya ada pula PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) yang delisting pada 16 November 2017 setelah sahamnya disuspensi pada 4 Mei 2015 dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) yang didepak dari bursa pada 12 September 2018 setelah disuspensi sahamnya pada 1 Juli 2013 atau 5 tahun lamanya.
Hingga 25 Juni 2019, data yang dirangkum CNBC Indonesia, mengungkapkan ada 20 emiten yang masuk terjebak dalam suspensi saham ini.
DAFTAR SAHAM-SAHAM KENA SUSPENSI
Per 25 Juni 2019
No | Emiten | Suspensi terakhir |
1 | PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) | 29 Mei 2019 |
2 | PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) | 27 Mei 2019 |
3 | PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) | 9 Mei 2019 |
4 | PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) | 2 Mei 2019 |
5 | PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) | 2 Mei 2019 |
6 | PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) | 2 Mei 2019 |
7 | PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI) | 23 April 2019 |
8 | PT Mitra Investindo Tbk (MITI) | 11 Maret 2019 |
9 | PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) | 26 Februari 2019 |
10 | PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI) | 26 Februari 2019 |
11 | PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) | 26 Februari 2019 |
12 | PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW) | 18 Februari 2019 |
13 | PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) | 18 Februari 2019 |
14 | PT Golden Plantation Tbk (GOLL) | 18 Februari 2019 |
15 | PT Bara Jaya International Tbk (ATPK) | 18 Februari 2019 |
16 | PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN) | 30 Januari 2019 |
17 | PT Polaris Investama Tbk (PLAS) | 28 Desember 2018 |
18 | PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) | 17 September 2018 |
19 | PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) | 23 Februari 2018 |
20 | PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) | 12 Februari 2018 |
Mengacu pada rekam jejak delisting, sebagian besar emiten yang telah dihentikan sementara perdagangannya selama lebih dari 2 tahun memang terkena force-delisting
Sebagai data perbandingan, berikut beberapa saham yang sudah delisting paksa dengan suspensi terlebih dahulu:
Sebagai data perbandingan, berikut beberapa saham yang sudah delisting paksa dengan suspensi terlebih dahulu:
Emiten | Tanggal Suspensi | Efektif Delisting |
PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk (SQBB) | 17 September 2009 | 21 Maret 2018 |
PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) | 13 Februari 2015 | 23 Oktober 2017 |
PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) | 4 Mei 2015 | 16 November 2017 |
PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA) | 30 Juni 2015 | 16 November 2017 |
PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) | 1 Juli 2013 | 12 September 2018 |
PT Sekawan Intripratama Tbk (SIAP) | 9 November 2015 | 17 Juni 2019 |
(tas/hps) Next Article Harga Liar! BEI 'Gembok' Saham Indosterling & Sawangan Golf
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular