
43 Emiten Ngemplang Iuran, 39 Langsung 'Digembok' BEI

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, sebanyak 43 perusahaan tercatat atau emiten yang belum melakukan pembayaran iuran atau kewajiban Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) tahun 2023.
"Berdasarkan catatan Bursa, hingga tanggal 15 Februari 2023 yang merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2023 terdapat 43 Perusahaan Tercatat yang belum melakukan pembayaran secara penuh," seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (16/2).
Sehingga, BEI terpaksa menghentikan sementara perdagangan sahamnya di pasar modal. Setidaknya ada 39 saham yangdisupensi buntut pelanggaran ini. Sedang 9 saham lainnya masih aktif.
Berikut rinciannya.
|
*suspensi baik di seluruh pasar maupun hanya pasar reguler & tunai |
Sekadar informasi, biaya pencatatan saham tahunan wajib dibayar di muka oleh emiten untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada bulan Januari," ucapnya.
Kemudian, mengacu pada ketentuan VII.5.2. peraturan bursa Nomor I-V tentang ketentuan khusus pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham di papan akselerasi yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat, diatur bahwa biaya pencatatan tahunan wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada bulan Januari.
Mengacu pada ketentuan II.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.
"Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai
dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut,"tegasnya.
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bergerak Liar, Bursa Gembok Saham Apexindo Pratama (APEX)