43 Emiten Ngemplang Iuran, 39 Langsung 'Digembok' BEI

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
16 February 2023 16:20
Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, sebanyak 43 perusahaan tercatat atau emiten yang belum melakukan pembayaran iuran atau kewajiban Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) tahun 2023.

"Berdasarkan catatan Bursa, hingga tanggal 15 Februari 2023 yang merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2023 terdapat 43 Perusahaan Tercatat yang belum melakukan pembayaran secara penuh," seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (16/2).

Sehingga, BEI terpaksa menghentikan sementara perdagangan sahamnya di pasar modal. Setidaknya ada 39 saham yangdisupensi buntut pelanggaran ini. Sedang 9 saham lainnya masih aktif.

Berikut rinciannya.

SahamStatus*
ARMYSuspensi
ARTISuspensi
BAPIAktif
BTELSuspensi
CBMFAktif
COWLSuspensi
CPPRIAktif
CSMISuspensi
DEALAktif
DUCKSuspensi
ENVYSuspensi
FORSuspensi
GAMAAktif
GOLLSuspensi
HDTXSuspensi
HOMESuspensi
HOTLSuspensi
INPSAktif
JSKYSuspensi
KAYUAktif
KBRISuspensi
KPALSuspensi
KPASSuspensi
KRAHSuspensi
LCGPSuspensi
LMASSuspensi
MABASuspensi
MAGPSuspensi
MAMISuspensi
MIRAAktif
MTFNAktif
MTRASuspensi
MYRXSuspensi
NIPSSuspensi
NUSASuspensi
PURESuspensi
RIMOSuspensi
RONYSuspensi
SIMASuspensi
SKYBSuspensi
SUGISuspensi
TDPMSuspensi
TRILSuspensi
*suspensi baik di seluruh pasar maupun hanya pasar reguler & tunai

Sekadar informasi, biaya pencatatan saham tahunan wajib dibayar di muka oleh emiten untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada bulan Januari," ucapnya.

Kemudian, mengacu pada ketentuan VII.5.2. peraturan bursa Nomor I-V tentang ketentuan khusus pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham di papan akselerasi yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat, diatur bahwa biaya pencatatan tahunan wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada bulan Januari.

Mengacu pada ketentuan II.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.

"Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai
dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut,"tegasnya.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bergerak Liar, Bursa Gembok Saham Apexindo Pratama (APEX)

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular