Nunggak Biaya Tahunan, BEI Sanksi 12 Emiten
Monica Wareza, CNBC Indonesia
18 February 2019 10:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham 12 emiten mulai perdagangan pagi ini, Senin (18/2/2019), lantaran tak membayar biaya pencatatan tahunan atau annual listing fee (ALF).
Pembayaran ALF ini dianggap 'ngaret' dari jadwal dan perpanjangan waktu yang diberikan oleh otoritas bursa.
Berdasarkan pengumuman yang dirilis hari ini, BEI menegaskan bahwa tanggal 15 Februari lalu merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2019. Namun karena tak memenuhi kewajibannya, saham 12 emiten berikut ini terpaksa tak bisa diperdagangkan.
Kemudian, mengacu pada butir II.3 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal perusahaan yercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.
Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham emiten di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.
Dalam aturan tersebut dituliskan bahwa setiap emiten yang tercatat wajib untuk membayarkan ALF kepada bursa yang nilainya ditetapkan dari besaran ekuitas perusahaan. Disebutkan bahwa jumlah listing yang disetorkan ke Bursa minimal senilai Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.
(tas) Next Article Waduh! 7 Emiten Kena Sanksi Peringatan BEI, Gegara Apa Ya?
Pembayaran ALF ini dianggap 'ngaret' dari jadwal dan perpanjangan waktu yang diberikan oleh otoritas bursa.
Berdasarkan pengumuman yang dirilis hari ini, BEI menegaskan bahwa tanggal 15 Februari lalu merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2019. Namun karena tak memenuhi kewajibannya, saham 12 emiten berikut ini terpaksa tak bisa diperdagangkan.
- PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk (IATA)
- PT Mitra International Resources Tbk (MIRA)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI)
- PT Bara Jaya International Tbk (ATPK)
- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT Atlas Resources Tbk (ARII)
- PT Cakra Mineral Tbk (CKRA)
- PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM)
- PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW)
- PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP)
Kemudian, mengacu pada butir II.3 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal perusahaan yercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.
Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham emiten di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.
Dalam aturan tersebut dituliskan bahwa setiap emiten yang tercatat wajib untuk membayarkan ALF kepada bursa yang nilainya ditetapkan dari besaran ekuitas perusahaan. Disebutkan bahwa jumlah listing yang disetorkan ke Bursa minimal senilai Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.
(tas) Next Article Waduh! 7 Emiten Kena Sanksi Peringatan BEI, Gegara Apa Ya?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular