Hampir 4 Tahun Suspensi, Akankan Borneo Energi Didepak BEI?

Dwi Ayuningtyas, CNBC Indonesia
19 June 2019 15:56
Calon-calon emiten yang akan delisting.
Foto: Ilustrasi tambang (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul Anwar)
Jakarta, CNBC Indonesia - Berakhir sudah kiprah PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) di Bursa Efek Indonesia. Otoritas bursa ini akhirnya resmi mendepak atau delisting perusahaan tambang batu bara itu setelah 2 tahun melakukan penghentian sementara perdagangan alias suspensi saham.

Pada awal berdiri, usaha utama SIAP adalah di bidang industri percetakan plastik lembaran dan perdagangan. Kemudian mengganti bisnis utama menjadi pertambangan batu bara dan jasa-jasa pertambangan.

Setelah menghapuskan delisting saham SIAP mulai efektif 17 Juni, pekan ini BEI juga akan mengambil sikap tegas untuk dua emiten lainnya yang dinilai tak mematuhi aturan bursa dan sudah terlalu lama disuspensi.


Dua calon yang bakal 'diusir' dari BEI adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) dan PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK). Dua perusahaan ini telah disuspensi perdagangan saham sejak 2015 dan memiliki masalah dalam menjalankan operasional perusahaan.


"Saat ini diproses BORN dan ATPK. Diperlakukan sama objektif, bursa buka kesempatan manajemen untuk tindak lanjuti, kita juga bukan ke owner untuk berikan dukungan karena eksekutif tanpa support pemegang saham tidak optimal makanya pertahankan going concern [kelangsungan usaha]," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia, di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (18/6).

Sudah hampir 4 tahun saham Borneo dihentikan sementara baik di pasar reguler maupun pasar tunai. Melansir data BEI, BORN telah disuspensi sejak 30 Juni 2015 dengan alasan awal belum menyampaikan laporan keuangan audit dan interim, termasuk belum membayar denda.

Akan tetapi, meskipun sejak tahun lalu perusahaan telah melaporkan kinerjanya ke BEI, tapi suspensi BORN diperpanjang karena ada indikasi keraguan kelangsungan usaha. Hal ini mengacu pada sengketa anak usahanya, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), terkait pengakhiran perjanjian kerja sama pertambangan batu bara (PKP2B) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Jika ditilik dari laporan keuangan perusahaan kuartal III-2018, semenjak April hingga September, BORN tidak lagi membukukan tambahan pendapatan karena PKP2B milik AKT dicabut oleh ESDM.


AKT dianggap telah melakukan pelanggaran berat karena menjadikan kontrak PKP2B, yang merupakan aset negara, sebagai jaminan untuk mendapatkan dana dari Standard Chartered Bank (SCB) pada tahun 2016.

Sebetulnya, sebagai otoritas bursa, BEI sudah benar-benar mengupayakan agar BORN tidak didepak dari bursa, tentu dengan melakukan pendekatan dan upaya lainnya agar perusahaan benar-benar bisa menjalankan bisnis dengan baik, toh ada kepentingan investor publik yang mesti dijaga. 

BEI juga telah memberikan kesempatan untuk memperbaiki masalah internal perusahaan.

Tapi benar kata pepatah, kesabaran ada batasnya.

"Yang dua ini nyata nyata sama sekali tidak ada [jawaban] apa yang ditunggu, kalau ditanya setelah 24 bulan tidak ada rencana apapun, ya sudah selesai," tegas Yetna.

Mengacu pada rekam jejak delisting
sebagian besar emiten yang telah dihentikan sementara perdagangannya selama lebih dari 2 tahun memang terkena force-delisting

Berikut kawan-kawan dari Sekawan yang sudah delisting paksa:

EmitenTanggal SuspensiEfektif Delisting
PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk (SQBB)17 September 200921 Maret 2018
PT Inovisi Infracom Tbk (INVS)13 Februari 201523 Oktober 2017
PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU)4 Mei 201516 November 2017
PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA)30 Juni 201516 November 2017
PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB)1 Juli 201312 September 2018
PT Sekawan Intripratama Tbk (SIAP)9 November 201517 Juni 2019

Di lain pihak, perusahaan yang berhasil selamat dari setelah disuspensi sekitar 2,5 tahun adalah PT Skybee Tbk (SKYB) yang sekarang berganti nama menjadi PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk, setelah perusahaan memenuhi seluruh kewajiban pelaporan keuangan dan membayar denda.

Bisa dibilang Northcliff selamat, karena ada usaha untuk memperbaiki diri.

Tapi bagaimana dengan BORN?

Yetna mengatakan pihaknya tidak serta merta langsung mengeluarkan saham BORN dari papan bursa karena perlu mempertimbangkan upaya perbaikan yang dilakukan perusahaan terkait.

"Kalau BORN kita lihat periode dia disuspensinya, kalau dia sudah masuk 24 bulan suspend, kita kan tidak serta merta langsung kita delisting. Kami lihat apakah ada atau tidak perkembangan yang mereka lakukan," katanya di Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Sejatinya, pencabutan PKP2B milik BORN sudah menjadi alasan kuat emiten pertambangan untuk delisting.

Mengacu pada peraturan PT Bursa Efek Surabaya (sebelum bergabungnya dua bursa menjadi BEI) Nomor I.A.7 tentang pembatalan pencatatan efek (delisting) salah satu kondisi khusus emiten pertambangan termasuk:

a. Kontrak karya/kuasa pertambangan/surat izin pertambangan daerah dicabut atau tidak diperpanjang;
b. Tidak mempunyai Direktur yang memiliki keahlian Teknik di bidang pertambangan untuk selambat-lambatnya 6 bulan sejak lowongan dibuka.

Sementara itu alasan lainnya mencakup pembubaran dan likuidasi, memperoleh pendapat disclaimer pada laporan keuangan selama 3 tahun berturut-turut.

Yetna sebelumnya menegaskan bahwa ada dua hal atau syarat bisa dilakukan BORN agar perusahaan terhindar dari delisting. Pertama ialah laporan tahunan yang belum disampaikan sehingga pihaknya meminta laporan tersebut.


Kedua, BEI dan investor perlu mendapat kejelasan informasi terkait dengan performa bisnis dan operasional perusahaan secara berkelanjutan. "Korespondensi sih kami sudah lakukan, artinya sudah cukup lama kami pantau dari sisi pelaksanaan kegiatan operasionalnya setelah suspensi. Jadi walaupun dia memasuki 24 bulan [suspensi], kami tidak serta merta cut delisting," tegasnya.

Perusahaan tambang yang sebelumnya dikendalikan oleh Samin Tan ini (pengusaha yang jadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi) masih menunjukkan itikad baik dengan berusaha memenuhi persyaratan agar tetap dapat menjadi perusahaan publik.

Misalnya, dalam keterbukaan informasi 9 Mei 2019, BORN telah melakukan pembayaran sebagian utang kepada SCB sebagai salah satu upaya going-concern.

Perusahaan juga menyatakan akan melangsungkan Public Expose dan RUPST bila laporan keuangan 2018 selesai diaudit. Meskipun hingga detik ini, perusahaan belum melaporkan laporan keuangan tahunan 2018. Upaya ini jadi kabar baik mengingat ini adalah perusahaan publik, berkaitan dengan pemegang saham publik: masyarakat investor.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(dwa/tas) Next Article BORN Delisting 20 Januari, Masih Bisa Jualan di Pasar Nego!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular