
Lolos dari Pailit, Ini "PR" Manajemen TPS Food Selanjutnya
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
14 June 2019 14:44

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten konsumer PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) telah merampungkan persidangan terkait persidangan terkait kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang membelit perseroan beserta entitas anak.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan kepada Bursa Efek Indonesia, perseroan menyampaikan perkembangan status terkait PKPU Tiga Pilar beserta entitas anak usaha perusahaan produsen taro tersebut.
Pesan itu juga disampaikan terhadap stakeholder terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kelompok Kerja IV Penanganan dan Penyelesaian Kasus Kemenko Bidang Kemaritiman.
Disebutkan, dalam persidangan yang berlangsung pada Senin hingga Rabu (10-12) Juni 2019, AISA beserta anak usahanya telah dinyatakan bebas dari kepailitan.
Pada Selasa (11/6/2019) majelis hakim telah menjatuhkan putusan pengesahan perjanjian perdamaian atau homologasi pada Tiga Pilar Sejahtera atas gugatan PKPU No.121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst.
"Dengan demikian menyatakan PKPU terhadap PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk telah berakhir," demikian keterangan TPS Food, Jumat (14/6/2019).
Selanjutnya, majelis hakim juga menjatuhkan putusan pengesahan perjanjian perdamaian terhadap PT Balaraja Bisco Paloma dan PT Putra Taro Paloma pada Rabu (12/6/2019) dalam gugatan PKPU No.117/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst.
Tidak hanya itu, PKPU terhadap PT Tiga Pilar Sejahtera dan PT Poly Meditra Indonesia juga dinyatakan telah berakhir sesuai keputusan majelis hakim yang menjatuhkan putusan pengesahan perjanjian perdamaian pada 10 Juni 2019 atas gugatan PKPU No.18/Pdt.Sus.-PKPU/2018/ Smg.
"Perseroan menyampaikan terima kasih atas dukungan dan bantuan yang diberikan kepada perseroan dan entitas anak sehingga dapat melewati PKPU ini," kata Direktur Utama AISA, Hengky Koestanto, Jumat (14/6/2019).
Dengan demikian, AISA kini dapat kembali berfokus pada operasional perusahaan dan menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dengan skema baru.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna Setia sebelumnya menyatakan, pihaknya terus memonitor pengembangan lini bisnis AISA di luar beras, sebab divisi tersebut sudah tidak dikembangkan lagi dan bukan menjadi tulang punggung (backbone) bagi bisnis perusahaan.
"Tiga Pilar kita selalu monitor pertama dari divisi beras yang ada PKPU-nya, dan itu kondisi di mana AISA memang ke depannya backbone-nya bukan industri beras lagi. Jadi sudah diantisipasi ke depannya," ungkap Nyoman, Selasa (11/6/2019) di BEI, Jakarta.
(hps/hps) Next Article Mencurigakan! Ada Aliran Dana Rp 1,78 T dari Manajemen AISA
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan kepada Bursa Efek Indonesia, perseroan menyampaikan perkembangan status terkait PKPU Tiga Pilar beserta entitas anak usaha perusahaan produsen taro tersebut.
Pesan itu juga disampaikan terhadap stakeholder terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kelompok Kerja IV Penanganan dan Penyelesaian Kasus Kemenko Bidang Kemaritiman.
Disebutkan, dalam persidangan yang berlangsung pada Senin hingga Rabu (10-12) Juni 2019, AISA beserta anak usahanya telah dinyatakan bebas dari kepailitan.
"Dengan demikian menyatakan PKPU terhadap PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk telah berakhir," demikian keterangan TPS Food, Jumat (14/6/2019).
Selanjutnya, majelis hakim juga menjatuhkan putusan pengesahan perjanjian perdamaian terhadap PT Balaraja Bisco Paloma dan PT Putra Taro Paloma pada Rabu (12/6/2019) dalam gugatan PKPU No.117/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst.
Tidak hanya itu, PKPU terhadap PT Tiga Pilar Sejahtera dan PT Poly Meditra Indonesia juga dinyatakan telah berakhir sesuai keputusan majelis hakim yang menjatuhkan putusan pengesahan perjanjian perdamaian pada 10 Juni 2019 atas gugatan PKPU No.18/Pdt.Sus.-PKPU/2018/ Smg.
"Perseroan menyampaikan terima kasih atas dukungan dan bantuan yang diberikan kepada perseroan dan entitas anak sehingga dapat melewati PKPU ini," kata Direktur Utama AISA, Hengky Koestanto, Jumat (14/6/2019).
Dengan demikian, AISA kini dapat kembali berfokus pada operasional perusahaan dan menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dengan skema baru.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna Setia sebelumnya menyatakan, pihaknya terus memonitor pengembangan lini bisnis AISA di luar beras, sebab divisi tersebut sudah tidak dikembangkan lagi dan bukan menjadi tulang punggung (backbone) bagi bisnis perusahaan.
"Tiga Pilar kita selalu monitor pertama dari divisi beras yang ada PKPU-nya, dan itu kondisi di mana AISA memang ke depannya backbone-nya bukan industri beras lagi. Jadi sudah diantisipasi ke depannya," ungkap Nyoman, Selasa (11/6/2019) di BEI, Jakarta.
(hps/hps) Next Article Mencurigakan! Ada Aliran Dana Rp 1,78 T dari Manajemen AISA
Most Popular