ICP Anjlok, APBN dan Penerimaan Negara 2019 Terancam?

Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
03 January 2019 12:30
APBN 2019 Terancam?
Foto: Profit with Jonan 2 (CNBC Indonesia Tv
Asumsi makro APBN 2018 mematok ICP di level US$ 48 per barel, namun harga minyak dunia justru naik terus. Pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah APBN di tengah jalan. 

Alhasil, ibarat ketiban durian runtuh, penerimaan negara pun melewati target yang dipatok tertolong oleh kenaikan harga minyak.  "Pada tahun ini untuk pertama kalinya Kementerian Keuangan tidak mengundang-undangkan APBN-P dan tahun 2018 ditutup dengan Penerimaan Negara sebesar 100%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani. 



Namun, akan beda hasilnya jika harga minyak merosot dan jauh di bawah asumsi makro APBN.  APBN 2019 mematok ICP dengan penuh optimisme, yakni di level US$ 70 per barel. Sementara realisasi harga minyak per 2 Januari, untuk Brent kini di level US$ 53 per barel. 

JP Morgan proyeksi harga minyak 2019 di rata-rata US$ 55 per barel untuk Brent, jika pemerintah berkeras ICP asumsi makro US$ 70 per barel, terdapat disparitas sangat lebar yang bisa mengancam penghitungan penerimaan negara. 

Sebagaimana disebut dalam nota keuangan, setiap perubahan yang terjadi pada asumsi dasar ekonomi makro akan menyebabkan perubahan pada besaran pendapatan negara.  Untuk ICP setiap ada perubahan US$ 1 dolar akan berdampak Rp 2,9 triliun hingga Rp 3,8 triliun ke penerimaan negara. 

Dalam wawancara khusus bersama CNBC Indonesia pertengahan Desember lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan juga sudah mengkhawatirkan perkara ini. "Kalu saya lihat, mungkin pada satu titik ya, tidak tahu bulan apa ini tergantung Ibu Menteri Keuangan konsultasi dengan Menko,  atau juga di sidang kabinet, minta persetujuan Bapak Presiden, ya. Saya khawatir bisa ada APBNP," kata Jonan.


Ini karena, kata Jonan, ICP dipatok US$ 70 per barel di APBN sementara realisasi sudah di level US$ 54 - US$ 55 per barel. "Ini bisa beda besar di penerimaan PNBP dan pajak migas. Kedua rupiah juga, dipatok Rp 15 ribu tapi jangan jangan bisa kuat di Rp 14 ribu . Nah, mesti diadjust lagi ya. Tapi ini terserah Menteri Keuangan dan kabinet," jelasnya.  

[Gambas:Video CNBC]


(gus/roy)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular