
Boy Thohir Buka Suara Soal Perpanjangan Kontrak dan Revisi PP
Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
18 December 2018 14:36

Jakarta, CNBC Indonesia- Taipan batu bara yang juga tercatat dalam jajaran orang terkaya di Indonesia, Garibaldi Thohir, buka suara soal rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 untuk ke-enam kalinya.
Menurutnya rencana revisi beleid ini harus dilihat secara seksama, Ia membantah bahwa revisi ini nantinya hanya akan menguntungkan dari sisi pengusaha batu bara saja. "Yang diuntungkan justru pemerintah Indonesia karena ada kepastian hukum," ujar Garibaldi dalam wawancara khusus bersama CNBC Indonesia TV, Selasa (18/12/2018).
Garibaldi yang akrab disapa Boy Thohir ini juga memaparkan industri batu bara harus dilihat secara keseluruhan, yakni saat meneken perjanjiann PKP2B dengan pemerintah. Di situ, kata dia, ditegaskan bahwa pemerintah Indonesia senantiasa menjamin kepastian hukum.
"Lihat seksama, bahwa undang-undang minerba baru pasal 169a pemerintah dan negara mengakui bahwa kontrak itu berlaku bahwa tentunya kewajiban dan hak perusahaan tambang tetap diakui," jelasnya.
Ia juga mengatakan perusahaan tambang selalu memenuhi kewajibannya selama ini, termasuk dengan membayar pajak badan lebih tinggi dari lainnya yakni mencapai 45%. Oleh sebab itu, ia meminta kontrak ini tetap dihargai pemerintah. "Kontribusi PNBP batu bara itu kedua terbesar, pertama adalah sawit kedua batu bara," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah kembali mau merevisi lagi PP 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Revisi ke-6 ini dilakukan untuk mempermudah proses perpanjangan kontrak bagi perusahaan batu bara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot membenarkan rencana revisi ini. Menurut Bambang, revisi kali ini agar ketentuan permohonan perpanjangan izin usaha tambang batu bara sama dengan yang diatur pemerintah untuk izin tambang mineral, yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 (yang merupakan perubahan keempat PP 23 Tahun 2010).
(gus) Next Article Naik 4,3%, Produksi Batu Bara Adaro Capai 54 Juta Ton di 2018
Menurutnya rencana revisi beleid ini harus dilihat secara seksama, Ia membantah bahwa revisi ini nantinya hanya akan menguntungkan dari sisi pengusaha batu bara saja. "Yang diuntungkan justru pemerintah Indonesia karena ada kepastian hukum," ujar Garibaldi dalam wawancara khusus bersama CNBC Indonesia TV, Selasa (18/12/2018).
"Lihat seksama, bahwa undang-undang minerba baru pasal 169a pemerintah dan negara mengakui bahwa kontrak itu berlaku bahwa tentunya kewajiban dan hak perusahaan tambang tetap diakui," jelasnya.
![]() |
Ia juga mengatakan perusahaan tambang selalu memenuhi kewajibannya selama ini, termasuk dengan membayar pajak badan lebih tinggi dari lainnya yakni mencapai 45%. Oleh sebab itu, ia meminta kontrak ini tetap dihargai pemerintah. "Kontribusi PNBP batu bara itu kedua terbesar, pertama adalah sawit kedua batu bara," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah kembali mau merevisi lagi PP 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Revisi ke-6 ini dilakukan untuk mempermudah proses perpanjangan kontrak bagi perusahaan batu bara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot membenarkan rencana revisi ini. Menurut Bambang, revisi kali ini agar ketentuan permohonan perpanjangan izin usaha tambang batu bara sama dengan yang diatur pemerintah untuk izin tambang mineral, yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 (yang merupakan perubahan keempat PP 23 Tahun 2010).
(gus) Next Article Naik 4,3%, Produksi Batu Bara Adaro Capai 54 Juta Ton di 2018
Most Popular