SMGR Finalisasi Akuisisi SMCB pada Januari 2019

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
26 November 2018 13:33
Ia menambahkan proses-proses lainnya akan disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi.
Foto: Aktivitas produksi komersial dari Semen Indonesia pantas dilakukan, karena roda industri sangat berperan terhadap sektor infrastruktur yang tengah dikejar pemerintah. (CNN Indonesia/Damar ).
Jakarta, CNBC Indonesia - Finalisasi transaksi atau closing deal transaksi pengambilalihan atau akuisisi 80,6% saham PT Holcim Indonesia Tbk (SMCB) oleh PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) ditargetkan akan selesai Januari 2019.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan SMGR Agung Wiharto saat dihubungi CNBC Indonesia. "Closing deal akan selesai awal tahun depan lah, kan ini sudah dekat awal tahun depan," kata Agung.

Ia menambahkan proses-proses lainnya akan disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi. Dimana ditargetkan semua bisa selesai pekan ini.

Agung juga menambahkan perseroan akan melakan tender offer, karena perseroan menguasai 99% saham PT Semen Indonesia Industri Bangunan (SIIB) yang melakukan aksi jual beli tersebut.

Pada Selasa (13/11/2018), SMGR resmi mengumumkan mengakuisisi 80,6% saham SMCB senilai US$ 917 juta atau setara Rp 13,47 triliun (kurs Rp 14.735/US$) dari LafargeHolcim.

Untuk membiayai akuisisi tersebut, SMGR menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dengan sejumlah bank asing senilai US$ 1,28 miliar (Rp 18,97 triliun, kurs Rp 14.800/US$). Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan, penandatanganan pinjaman ini ini dilakukan melalui anak usahanya SIIB.

Fasilitas pinjaman tersebut diberikan oleh sejumlah bank, yakni Bank BNP Paribas, Deutsche Bank AG Singapore Branch, Maybank Kim Eng Securities Ltd, MUFG Bank dan Standard Chartered Bank.

Setelah mengumumkan transaksi tersebut, salah satu kewajiban yang harus dilakukan Semen Indonesia adalah melakukan penawaran tender wajib terhadap seluruh saham diluar saham yang dibeli yang mengakibatkan perubahan pengendali. Kewajiban tender offer ini terjadi karena Semen Indonesia akan menjadi pengendali baru.

Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, dalam pasal 7 ayat 1 disebutkan, setelah terjadi pengambilalihan, pengendali baru wajib melakukan tender wajib, kecuali :
  1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali baru;
  2. saham yang dimiliki Pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali baru;
  3. Saham yang dimiliki Pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham Perusahaan Terbuka yang sama.



(hps/roy) Next Article Perusahaan Jepang Caplok 15% Saham Anak Usaha Semen Indonesia

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular