Jika Izin Frekuensi Dicabut, BEI akan Suspensi First Media

Monica Wareza, CNBC Indonesia
22 November 2018 12:14
Hal ini akan dilakukan jika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mencabut izin frekuensi perusahaan tersebut.
Foto: Bolt (detikFoto/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan akan melakukan penghentian perdagangan saham (suspensi) kepada PT First Media Tbk (KLBV). Hal ini akan dilakukan jika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mencabut izin frekuensi perusahaan tersebut.

Direktur Penilaian Perusahaan IGD N Yetna Setia mengatakan suspensi akan dilakukan jika terbukti bahwa izin frekuensi dicabut dan memengaruhi kekhawatiran investor terhadap keberlangsungan perusahaan.

"Kalau misal izin tersebut menyebabkan going concern terganggu sustainabilitynya bisa kita lakukan suspen," kata Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (22/11).

Suspensi ini dilakukan karena frekuensi yang selama ini digunakan perusahaan merupakan sumber pemasukan besar bagi perusahaan. Kondisi ini tentu akan berbeda jika anak usaha perusahaan dinilai memberikan pemasukan yang dominan secara konsolodasi.

Kemarin Kominfo untuk membahas kelanjutan nasib PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux yang membawahi layanan internet 4G nirkabel, Bolt, terkait izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz.

Surat Keputusan (SK) pencabutan izin terhadap dua anak perusahaan Grup Lippo ini seharusnya diterbitkan pada Senin (19/11/2018) kemarin menyusul keterlambatan pelunasan kewajiban tunggakan BHP (Biaya Hak Pakai) kepada negara yang dijadwalkan paling lambat 17 November lalu.

Akan tetapi, hingga kini SK tersebut belum dikeluarkan lantaran First Media dan Bolt mengajukan proposal baru terkait restrukturisasi pembayaran utang Senin kemarin.

Bersamaan dengan itu, First Media dan Bolt juga telah mencabut gugatan terhadap Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kami menilai ini sebagai niat baik lah. Mereka sudah cabut gugatan," kata Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa.

Terkait proposal baru yang diajukan, pria yang akrab disapa Nando ini menjelaskan bahwa First Media dan Bolt siap untuk melunasi kewajiban tunggakan BHP beserta denda hingga paling lambat September 2020.

Berdasarkan data Kominfo, First Media diketahui menunggak kewajiban pembayaran BHP sejak 2016-2017 sebesar Rp 364,8 miliar dan Bolt sebesar Rp 343,5 miliar.
(hps) Next Article Tak Ngaruh Izin Dicabut, Saham First Media Terbang 21%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular