
Perkembangan Teknologi
Perhatian! Bolt Setop Jual Isi Ulang Data & Paket Langganan
Roy Franedya, CNBC Indonesia
21 November 2018 14:17

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepastian layanan internet 4G nirkabel PT Internux (Bolt) akan ditentukan hari ini dalam rapat antara kementerian komunikasi dan informatik (kemenkominfo) dan kementerian keuangan.
Rapat ini membahas soal skema pembayaran biaya hak pakai pengguna (BHP) yang diajukan manajemen Bolt. Manajemen diketahui menunggak BHP sejak 2016-2018 dengan total kewajiban Rp 500 miliar.
"Sehubungan dengan hal ini, PT Internux memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan baik isi ulang (top up) maupun paket berlangganan, sampai perseroan mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kemenkominfo," ujar Dicky Moechtar, Presiden Direktur PT Internux dalam keterangan resmi, Rabu (21/11/2018).
Dicky menjelaskan, perseroan merupakan salah satu pemenang lelang broadband wireless access (BWA) untuk spektrum pita frekuensi 2.3GHz dengan lebar pita 15MHz pada Zona 4 (Jabodetabek dan Banten).
Manajemen menjelaskan pada hari Jumat 16 November 2018 perseroan telah mengajukan proposal penyelesaian kepada kepada Kemenkominfo dengan harapan mencapai solusi dan kesepakatan.
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan dalam proposal yang diajukan Bolt siap untuk melunasi kewajiban tunggakan BHP beserta denda paling lambat September 2020.
Sementara jika mengikuti restrukturisasi melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan sebelumnya, pelunasan utang dilakukan dengan tenggat waktu hingga 30 tahun.
"Jadi jauh lebih cepat. Mereka mulai cicil tahun ini, dilanjutkan 2019 dan paling akhir pada September 2020 mereka berkeyakinan untuk sudah melunasi seluruh total kewajiban mereka," kata Ferdinandus.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/ray) Next Article Perhatian! Mulai Hari Ini Bolt Tak Bisa Digunakan Lagi
Rapat ini membahas soal skema pembayaran biaya hak pakai pengguna (BHP) yang diajukan manajemen Bolt. Manajemen diketahui menunggak BHP sejak 2016-2018 dengan total kewajiban Rp 500 miliar.
"Sehubungan dengan hal ini, PT Internux memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan baik isi ulang (top up) maupun paket berlangganan, sampai perseroan mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kemenkominfo," ujar Dicky Moechtar, Presiden Direktur PT Internux dalam keterangan resmi, Rabu (21/11/2018).
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan dalam proposal yang diajukan Bolt siap untuk melunasi kewajiban tunggakan BHP beserta denda paling lambat September 2020.
Sementara jika mengikuti restrukturisasi melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan sebelumnya, pelunasan utang dilakukan dengan tenggat waktu hingga 30 tahun.
"Jadi jauh lebih cepat. Mereka mulai cicil tahun ini, dilanjutkan 2019 dan paling akhir pada September 2020 mereka berkeyakinan untuk sudah melunasi seluruh total kewajiban mereka," kata Ferdinandus.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/ray) Next Article Perhatian! Mulai Hari Ini Bolt Tak Bisa Digunakan Lagi
Most Popular