
Kementerian Kominfo Lelang Frekwensi Bekas Jasnita
Ranny Virginia Utami, CNBC Indonesia
20 November 2018 22:41

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Jasnita Telekomindo telah mengembalikan izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pengembalian izin ini dilakukan setelah Kominfo memutuskan akan mencabut izin operator Broadband Wireless Access (BWA) ini yang telah menunggak kewajiban pembayaran Biaya Hak Pakai (BHP) frekuensi radio sejak 2016-2017 sebesar Rp 2,1 miliar.
"Kami sudah menerima surat pengembalian izin frekuensi dari PT Jasnita. Jadi sebelum kami cabut, mereka sudah lebih dulu mengembalikan," kata Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi oleh CNBC Indonesia, Selasa (20/11/2018).
Meski izin penggunaan frekuensi sudah dikembalikan, pria yang akrab disapa Nando ini menjelaskan Jasnita harus tetap melunasi kewajiban BHP yang tertunggak kepada negara.
"Utang mereka kepada negara harus mereka bayar. Akan ada proses yang diatur UU melalui mekanisme di Kementerian Keuangan nanti," kata Nando.
Baca: Kominfo Belum Cabut Izin Penggunaan Frekuensi Bolt, Ada Apa?
Di sisi lain, Kominfo berniat melelang kembali frekuensi yang telah dikembalikan oleh Jasnita kepada operator telekomunikasi.
"Frekuensi yang dikembalikan oleh Jasnita ini akan kami lihat dan akan kami lelang kembali kepada operator siapa yang tertarik," kata Nando.
Sebagai informasi, Jasnita merupakan operator BWA yang menggunakan izin frekuensi 2,3 Ghz dari Kominfo untuk zona 12 di wilayah Sulawesi Utara. Perusahaan ini didirikan oleh Semuel A. Pangarepan yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo.
(ray) Next Article Perhatian! Mulai Hari Ini Bolt Tak Bisa Digunakan Lagi
Pengembalian izin ini dilakukan setelah Kominfo memutuskan akan mencabut izin operator Broadband Wireless Access (BWA) ini yang telah menunggak kewajiban pembayaran Biaya Hak Pakai (BHP) frekuensi radio sejak 2016-2017 sebesar Rp 2,1 miliar.
"Kami sudah menerima surat pengembalian izin frekuensi dari PT Jasnita. Jadi sebelum kami cabut, mereka sudah lebih dulu mengembalikan," kata Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi oleh CNBC Indonesia, Selasa (20/11/2018).
"Utang mereka kepada negara harus mereka bayar. Akan ada proses yang diatur UU melalui mekanisme di Kementerian Keuangan nanti," kata Nando.
Baca: Kominfo Belum Cabut Izin Penggunaan Frekuensi Bolt, Ada Apa?
Di sisi lain, Kominfo berniat melelang kembali frekuensi yang telah dikembalikan oleh Jasnita kepada operator telekomunikasi.
"Frekuensi yang dikembalikan oleh Jasnita ini akan kami lihat dan akan kami lelang kembali kepada operator siapa yang tertarik," kata Nando.
Sebagai informasi, Jasnita merupakan operator BWA yang menggunakan izin frekuensi 2,3 Ghz dari Kominfo untuk zona 12 di wilayah Sulawesi Utara. Perusahaan ini didirikan oleh Semuel A. Pangarepan yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo.
(ray) Next Article Perhatian! Mulai Hari Ini Bolt Tak Bisa Digunakan Lagi
Most Popular