
Perkembangan Teknologi
Izin 4G LTE Terancam Dicabut, Ini Jawaban Manajemen Bolt
Roy Franedya, CNBC Indonesia
21 November 2018 13:37

Jakarta, CNBC Indonesia - PT INTERNUX (Bolt) berjanji akan mencari langkah penyelesaian terbaik dalam masalah biaya pembayaran Biaya Hak Pengguna (BHP) frekuensi. Hal ini disampaikan oleh Dicky Moechtar, Presiden Direktur PT INTERNUX dalam keterangan resmi, Rabu (21/11/2018).
Manajemen INTERNUX juga menyatakan sebagai penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi di bawah pengaturan dan pengawasan Kemenkominfo, perusahaan akan patuh terhadap kebijakan Kemenkominfo sembari tetap mengedepankan layanan optimal bagi pelanggan.
"Kami ucapkan banyak terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari Kemenkominfo, sehingga PT INTERNUX ("Perseroan") dapat mengambil bagian dalam pembangunan ekosistem telekomunikasi di Indonesia hingga saat ini," ujar Dicky.
Dicky menjelaskan, perseroan merupakan salah satu pemenang lelang broadband wireless access (BWA) untuk spektrum pita frekuensi 2.3GHz dengan lebar pita 15MHz pada Zona 4 (Jabodetabek dan Banten).
"Perseroan telah sepenuhnya mewujudkan komitmen dalam pembangunan jaringan BWA dan penyediaan layanan sebagaimana tercantum dalam setiap Laporan Kinerja Operasi (LKO) dan evaluasi lima tahunan," tegas Dicky.
Manajemen menjelaskan pada hari Jumat 16 November 2018 perseroan telah mengajukan proposal penyelesaian kepada kepada Kemenkominfo dengan harapan mencapai solusi dan kesepakatan.
Asal tahu saja, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mencabut izin penggunaan frekuensi karena perusahaan Lippo Group ini menunggak pembayaran BHP tahun 2016-2018. Kewajiban perseroan, yaitu membayar biaya penggunaan frekuensi radio sebesar Rp 500 miliar.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/miq) Next Article Perhatian! Mulai Hari Ini Bolt Tak Bisa Digunakan Lagi
Manajemen INTERNUX juga menyatakan sebagai penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi di bawah pengaturan dan pengawasan Kemenkominfo, perusahaan akan patuh terhadap kebijakan Kemenkominfo sembari tetap mengedepankan layanan optimal bagi pelanggan.
"Perseroan telah sepenuhnya mewujudkan komitmen dalam pembangunan jaringan BWA dan penyediaan layanan sebagaimana tercantum dalam setiap Laporan Kinerja Operasi (LKO) dan evaluasi lima tahunan," tegas Dicky.
Manajemen menjelaskan pada hari Jumat 16 November 2018 perseroan telah mengajukan proposal penyelesaian kepada kepada Kemenkominfo dengan harapan mencapai solusi dan kesepakatan.
"Sehubungan dengan hal ini, PT INTERNUX memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan baik isi ulang ( top up ) maupun paket berlangganan, sampai perseroan mendapatkan arahan dan persetujuan dari KEMENKOMINFO."
Asal tahu saja, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mencabut izin penggunaan frekuensi karena perusahaan Lippo Group ini menunggak pembayaran BHP tahun 2016-2018. Kewajiban perseroan, yaitu membayar biaya penggunaan frekuensi radio sebesar Rp 500 miliar.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/miq) Next Article Perhatian! Mulai Hari Ini Bolt Tak Bisa Digunakan Lagi
Most Popular