
Izin Akan Dicabut, Harga Saham First Media Anjlok 5,38%
Roy Franedya, CNBC Indonesia
19 November 2018 09:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham PT First Media Tbk (KBLV) anjlok pada awal perdagangan ini. Salah satu sentimen negatifnya adalah pencabutan izin karena menunggak pembayaran biaya penggunaan frekuensi.
Harga saham KBLV anjlok 5,38% menjadi Rp 352 per saham. KBLV telah ditransaksikan sebanyak lima kali dengan volume 500 lembar saham. Total transaksinya Rp 156 ribu.
Pada hari ini kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana mencabut izin First Media, PT Internux (BOLT) dan PT Jasnita Telkomindo karena belum membayar biaya penggunaan frekuensi.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, menuturkan hingga batas akhir Sabtu (17/11) pukul 23.59, ketiga operator tidak melakukan pelunasan hutang BHP Frekuensi.
"Karena hari ini hari libur, Kemkominfo sedang memproses penyiapan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio kepada ketiga operator tersebut. Besok Senin, 19 November, kami akan keluarkan SK Pencabutan tersebut," ujarnya kepada detikINET.
Tagihan Kominfo berasal dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHzyang belum dibayar oleh perusahaan Lippo Group ini sejak 2016-2018. Selama itu pula, mereka belum melaksanakan kewajiban membayar biaya penggunaan frekuensi radio sebesar Rp 500 miliar.
Perusahaan tersebut mendapatkan izin frekuensi 2,3 GHz sejak November 2009. Ada dua izin pengunaan yang diberikan pemerintah kepada First Media untuk produknya Bolt, yaitu di zona Sumatera Utara dan zona Jabodetabek serta Banten. Kedua izin ini akan berakhir pada 18 November.
(roy/roy) Next Article Izin Terancam Dicabut, Saham First Media Malah Naik 2,73%
Harga saham KBLV anjlok 5,38% menjadi Rp 352 per saham. KBLV telah ditransaksikan sebanyak lima kali dengan volume 500 lembar saham. Total transaksinya Rp 156 ribu.
"Karena hari ini hari libur, Kemkominfo sedang memproses penyiapan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio kepada ketiga operator tersebut. Besok Senin, 19 November, kami akan keluarkan SK Pencabutan tersebut," ujarnya kepada detikINET.
Tagihan Kominfo berasal dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHzyang belum dibayar oleh perusahaan Lippo Group ini sejak 2016-2018. Selama itu pula, mereka belum melaksanakan kewajiban membayar biaya penggunaan frekuensi radio sebesar Rp 500 miliar.
Perusahaan tersebut mendapatkan izin frekuensi 2,3 GHz sejak November 2009. Ada dua izin pengunaan yang diberikan pemerintah kepada First Media untuk produknya Bolt, yaitu di zona Sumatera Utara dan zona Jabodetabek serta Banten. Kedua izin ini akan berakhir pada 18 November.
(roy/roy) Next Article Izin Terancam Dicabut, Saham First Media Malah Naik 2,73%
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular