
Izin Terancam Dicabut, Saham First Media Malah Naik 2,73%
Tito Bosnia, CNBC Indonesia
09 November 2018 16:36

Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup anjlok 1,72% atau 102,65 poin ke level 5.874,15 setelah reli yang terjadi selama 8 hari berturut-turut. Seluruh sektor memberikan tekanan bagi pergerakan indeks.
Namun salah satu emiten dari grup Lippo PT First Media Tbk (KBLV) tercatat menguat sebesar 2,73% atau 12 poin ke level 452/saham.
Padahal, emiten ini baru saja didera sentimen negatif dengan ancaman perizinan usaha yang akan dicabut oleh pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah menyurati First Media dan Bolt untuk membayar tunggakan biaya penggunaan frekuensi radio sejak 2016, seperti dilansir dari Detik Finance.
Tagihan Kominfo berasal dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz yang belum dibayar oleh perusahaan Lippo Group ini sejak 2016-2018. Selama itu pula, mereka belum melaksanakan kewajiban membayar biaya penggunaan frekuensi radio sebesar Rp 500 miliar.
Perusahaan tersebut mendapatkan izin frekuensi 2,3 GHz sejak November 2009. Ada dua izin pengunaan yang diberikan pemerintah kepada First Media untuk produknya Bolt, yaitu di zona Sumatera Utara dan zona Jabodetabek serta Banten. Kedua izin ini akan berakhir pada 18 November.
Tagihan BHP frekuensi radio akan masuk ke dalam Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP). "Iya, kami surati mereka. Ada proses yang berjalan untuk tunggakan BHP frekuensi mereka," ujar Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail Jumat (9/11/2018).
(roy) Next Article Izin Akan Dicabut, Harga Saham First Media Anjlok 5,38%
Namun salah satu emiten dari grup Lippo PT First Media Tbk (KBLV) tercatat menguat sebesar 2,73% atau 12 poin ke level 452/saham.
Padahal, emiten ini baru saja didera sentimen negatif dengan ancaman perizinan usaha yang akan dicabut oleh pemerintah.
Perusahaan tersebut mendapatkan izin frekuensi 2,3 GHz sejak November 2009. Ada dua izin pengunaan yang diberikan pemerintah kepada First Media untuk produknya Bolt, yaitu di zona Sumatera Utara dan zona Jabodetabek serta Banten. Kedua izin ini akan berakhir pada 18 November.
Tagihan BHP frekuensi radio akan masuk ke dalam Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP). "Iya, kami surati mereka. Ada proses yang berjalan untuk tunggakan BHP frekuensi mereka," ujar Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail Jumat (9/11/2018).
(roy) Next Article Izin Akan Dicabut, Harga Saham First Media Anjlok 5,38%
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular