
Tak Ngaruh Izin Dicabut, Saham First Media Terbang 21%
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
19 November 2018 17:13

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham PT First Media Tbk (KBLV) melesat hingga 21% pada perdagangan hari ini. Keputusan mencabut izin pita frekuensi milik perseroan tampak tidak menjadi sentimen negatif bagi perseroan.
Harga saham KBLV menguat 20,96% ke level Rp 450. Volume perdagangan ssaham tercatat 25,1 ribu saham senilai Rp 10,78%.
Sejak kemarin, Kominfo sudah menyampaikan memastikan akan segera mencabut izin perusahaan yang menunggak biaya penggunaan frekuensi.
Kominfo resmi mencabut izin pita frekuensi First Media, PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telkomindo. Jatuh tempo pembayaran ketiga perusahaan tersebut adalah pada 17 November 2018 atau Sabtu kemarin. Tapi, hingga jatuh tempo berlalu belum ada pelunasan Biaya Hak Penggunaan dari para pihak ke pemerintah.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, menuturkan hingga batas akhir Sabtu (17/11) pukul 23.59, ketiga operator tidak melakukan pelunasan hutang BHP Frekuensi.
"Karena hari ini hari libur, Kemkominfo sedang memproses penyiapan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio kepada ketiga operator tersebut. Besok Senin, 19 November, kami akan keluarkan SK Pencabutan tersebut," ujarnya kepada detikINET.
Tagihan Kominfo berasal dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz yang belum dibayar oleh perusahaan Lippo Group ini sejak 2016-2018. Selama itu pula, mereka belum melaksanakan kewajiban membayar biaya penggunaan frekuensi radio sebesar Rp 500 miliar.
Perusahaan tersebut mendapatkan izin frekuensi 2,3 GHz sejak November 2009. Ada dua izin pengunaan yang diberikan pemerintah kepada First Media untuk produknya Bolt, yaitu di zona Sumatera Utara dan zona Jabodetabek serta Banten. Kedua izin ini akan berakhir pada 18 November.
Ferdinandus pagi ini menambahkan sejak hari ini ketiga perusahaan dilarang menggunakan frekuensi wireless 4G LTE di pita 2,3 GHz. Ketiga perusahaan ini dianggap tidak memiliki niat baik (good will) untuk melunasi tunggakan kewajibannya.
"Surat [pencabutan izin] akan kami kirimkan siang ini atau sore nanti. Mulai hari ini mereka sudah tidak bisa lagi menggunakan frekuensi tersebut," ujar Ferdinandus ketika berbincang dengan Erwin Surya Brata dalam Profit CNBC Indonesia TV, Senin (19/11/2018).
Ferdinandus menegaskan sebelum mencabut izin kemenkominfo sudah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua dengan jeda waktu masing-masing satu bulan. Namun hingga 17 November manajemen ketika perusahaan belum penuhi kewajibannya.
(hps/wed) Next Article Jika Izin Frekuensi Dicabut, BEI akan Suspensi First Media
Harga saham KBLV menguat 20,96% ke level Rp 450. Volume perdagangan ssaham tercatat 25,1 ribu saham senilai Rp 10,78%.
Sejak kemarin, Kominfo sudah menyampaikan memastikan akan segera mencabut izin perusahaan yang menunggak biaya penggunaan frekuensi.
Kominfo resmi mencabut izin pita frekuensi First Media, PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telkomindo. Jatuh tempo pembayaran ketiga perusahaan tersebut adalah pada 17 November 2018 atau Sabtu kemarin. Tapi, hingga jatuh tempo berlalu belum ada pelunasan Biaya Hak Penggunaan dari para pihak ke pemerintah.
"Karena hari ini hari libur, Kemkominfo sedang memproses penyiapan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio kepada ketiga operator tersebut. Besok Senin, 19 November, kami akan keluarkan SK Pencabutan tersebut," ujarnya kepada detikINET.
Tagihan Kominfo berasal dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz yang belum dibayar oleh perusahaan Lippo Group ini sejak 2016-2018. Selama itu pula, mereka belum melaksanakan kewajiban membayar biaya penggunaan frekuensi radio sebesar Rp 500 miliar.
Perusahaan tersebut mendapatkan izin frekuensi 2,3 GHz sejak November 2009. Ada dua izin pengunaan yang diberikan pemerintah kepada First Media untuk produknya Bolt, yaitu di zona Sumatera Utara dan zona Jabodetabek serta Banten. Kedua izin ini akan berakhir pada 18 November.
Ferdinandus pagi ini menambahkan sejak hari ini ketiga perusahaan dilarang menggunakan frekuensi wireless 4G LTE di pita 2,3 GHz. Ketiga perusahaan ini dianggap tidak memiliki niat baik (good will) untuk melunasi tunggakan kewajibannya.
"Surat [pencabutan izin] akan kami kirimkan siang ini atau sore nanti. Mulai hari ini mereka sudah tidak bisa lagi menggunakan frekuensi tersebut," ujar Ferdinandus ketika berbincang dengan Erwin Surya Brata dalam Profit CNBC Indonesia TV, Senin (19/11/2018).
Ferdinandus menegaskan sebelum mencabut izin kemenkominfo sudah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua dengan jeda waktu masing-masing satu bulan. Namun hingga 17 November manajemen ketika perusahaan belum penuhi kewajibannya.
(hps/wed) Next Article Jika Izin Frekuensi Dicabut, BEI akan Suspensi First Media
Most Popular