
Izin Frekuensi Dicabut, BEI Awasi Kegiatan Usaha First Media
Monica Wareza, CNBC Indonesia
02 January 2019 17:38

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memantau jalannya bisnis PT First Media Tbk (KLBV) pasca Kementeerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut izin frekuensi yang dimiliki anak usaha perseroan PT Internux. Perseroan juga sebelumnya menyebutkan akan fokus untuk memaksimalkan kinerja anak usahanya di bisnis lainnya.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan saat ini bursa tengah memperhatikan kegiatan bisnis perseroan, apakah izin memengaruhi secara signifikan pada kinerja perusahaan secara konsolidasi.
"Kita liat keterbukaan informasinya, yang disampaikan kmrn memang ada tidak mengakibatkan signifikan terhadap going concernnya. Mereka memiliki lini bisnis yang cukup banyak dan majority yang lini bisnis mereka yang masih sustain bisa mensupport dari kinerja mereka. Jadi sampai saat ini kita masih monitor," kata Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (2/1).
Perlu diketahui, berdasarkan laporan keuangan perusahaan di akhir September 2018 lalu sebagian besar pendapatan perusahaan disumbangkan dari bisnis jasa langganan untuk internet dan layanan komunikasi data. Kontribusi ini tak tanggung-tanggung, persentasenya mencapai 75,08%.
Dari 17 anak usahanya yang dimiliki saat ini, lima diantaranya menjalankan bisnis yang berhubungan dengan bisnis tersebut. Perusahaan tersebut antara lain PT Bintang Merah Perkasa Abadi (bisnis telekomunikasi), PT Delta Nusantara Networks dan PT Internux (bisnis penyedia jasa akses internet), PT MSH Niaga Telecom Indonesia (bisnis jasa kartu panggil) dan PT Lynx Mitra Asia (bisnis komunikasi).
Akhir tahun lalu, Kominfo telah melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux, PT First Media dan PT Jasnita Telekomindo. Perusahaan ini menunggak Biaya Hak Pakai (BHP) mereka sejak 2016-2017 sebesar Rp 364,8 miliar dan PT Internux sebesar Rp 343,5 miliar.
Pencabutan ijin ini membuat perusahaan harus menghentikan layanan internetnya di wilayah Jabodetabek, Banten dan Medan.
(hps) Next Article Tak Ngaruh Izin Dicabut, Saham First Media Terbang 21%
Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan saat ini bursa tengah memperhatikan kegiatan bisnis perseroan, apakah izin memengaruhi secara signifikan pada kinerja perusahaan secara konsolidasi.
"Kita liat keterbukaan informasinya, yang disampaikan kmrn memang ada tidak mengakibatkan signifikan terhadap going concernnya. Mereka memiliki lini bisnis yang cukup banyak dan majority yang lini bisnis mereka yang masih sustain bisa mensupport dari kinerja mereka. Jadi sampai saat ini kita masih monitor," kata Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (2/1).
Perlu diketahui, berdasarkan laporan keuangan perusahaan di akhir September 2018 lalu sebagian besar pendapatan perusahaan disumbangkan dari bisnis jasa langganan untuk internet dan layanan komunikasi data. Kontribusi ini tak tanggung-tanggung, persentasenya mencapai 75,08%.
Akhir tahun lalu, Kominfo telah melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux, PT First Media dan PT Jasnita Telekomindo. Perusahaan ini menunggak Biaya Hak Pakai (BHP) mereka sejak 2016-2017 sebesar Rp 364,8 miliar dan PT Internux sebesar Rp 343,5 miliar.
Pencabutan ijin ini membuat perusahaan harus menghentikan layanan internetnya di wilayah Jabodetabek, Banten dan Medan.
(hps) Next Article Tak Ngaruh Izin Dicabut, Saham First Media Terbang 21%
Most Popular