
Kominfo Rapat Hari Ini, Bahas Nasib First Media dan Bolt
Ranny Virginia Utami, CNBC Indonesia
21 November 2018 08:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana melakukan rapat hari ini, Rabu (21/11/2018), untuk membahas kelanjutan nasib PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux yang membawahi layanan internet 4G nirkabel, Bolt, terkait izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz.
Surat Keputusan (SK) pencabutan izin terhadap dua anak perusahaan Grup Lippo ini seharusnya diterbitkan pada Senin (19/11/2018) kemarin menyusul keterlambatan pelunasan kewajiban tunggakan BHP (Biaya Hak Pakai) kepada negara yang dijadwalkan paling lambat 17 November lalu.
Akan tetapi, hingga kini SK tersebut belum dikeluarkan lantaran First Media dan Bolt mengajukan proposal baru terkait restrukturisasi pembayaran utang Senin kemarin.
Bersamaan dengan itu, First Media dan Bolt juga telah mencabut gugatan terhadap Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kami menilai ini sebagai niat baik lah. Mereka sudah cabut gugatan," kata Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa.
Terkait proposal baru yang diajukan, pria yang akrab disapa Nando ini menjelaskan bahwa First Media dan Bolt siap untuk melunasi kewajiban tunggakan BHP beserta denda hingga paling lambat September 2020.
Sementara jika mengikuti restrukturisasi melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan sebelumnya, pelunasan utang dilakukan dengan tenggat waktu hingga 30 tahun.
"Jadi jauh lebih cepat. Mereka mulai cicil tahun ini, dilanjutkan 2019 dan paling akhir pada September 2020 mereka berkeyakinan untuk sudah melunasi seluruh total kewajiban mereka," kata Nando.
Berdasarkan data Kominfo, First Media diketahui menunggak kewajiban pembayaran BHP sejak 2016-2017 sebesar Rp 364,8 miliar dan Bolt sebesar Rp 343,5 miliar.
Nando mengaku Kominfo telah membahas isu ini melalui rapat dengan Kementerian Keuangan pada Senin kemarin. Rapat hari ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan pasti terkait nasib kedua operator ini.
(prm) Next Article Kominfo Proses Pencabutan Izin First Media dan Bolt
Surat Keputusan (SK) pencabutan izin terhadap dua anak perusahaan Grup Lippo ini seharusnya diterbitkan pada Senin (19/11/2018) kemarin menyusul keterlambatan pelunasan kewajiban tunggakan BHP (Biaya Hak Pakai) kepada negara yang dijadwalkan paling lambat 17 November lalu.
Akan tetapi, hingga kini SK tersebut belum dikeluarkan lantaran First Media dan Bolt mengajukan proposal baru terkait restrukturisasi pembayaran utang Senin kemarin.
"Kami menilai ini sebagai niat baik lah. Mereka sudah cabut gugatan," kata Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa.
Terkait proposal baru yang diajukan, pria yang akrab disapa Nando ini menjelaskan bahwa First Media dan Bolt siap untuk melunasi kewajiban tunggakan BHP beserta denda hingga paling lambat September 2020.
Sementara jika mengikuti restrukturisasi melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan sebelumnya, pelunasan utang dilakukan dengan tenggat waktu hingga 30 tahun.
"Jadi jauh lebih cepat. Mereka mulai cicil tahun ini, dilanjutkan 2019 dan paling akhir pada September 2020 mereka berkeyakinan untuk sudah melunasi seluruh total kewajiban mereka," kata Nando.
![]() |
Nando mengaku Kominfo telah membahas isu ini melalui rapat dengan Kementerian Keuangan pada Senin kemarin. Rapat hari ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan pasti terkait nasib kedua operator ini.
(prm) Next Article Kominfo Proses Pencabutan Izin First Media dan Bolt
Most Popular