Kominfo: Belum Ada Operator Ajukan Pakai Frekuensi Milik BOLT

Monica Wareza, CNBC Indonesia
03 January 2019 16:49
hingga saat ini belum ada operator yang mengajukan izin penggunaannya.
Foto: Arys Aditya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan tak menutup kemungkinan bahwa pita frekuensi radio 2,3 GHz di wilayah Jabodetabek dan Medan, Sumatera Utara yang saat ini kosong bisa dimanfaatkan oleh entitas atau operator telekomunkasi lain. Namun, hingga saat ini belum ada operator yang mengajukan izin penggunaannya.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail mengatakan saat ini frekuensi tersebut kembali dimiliki pemerintah. Kominfo masih berfokus pada penyelesaian hak-hak pelanggan pengguna frekuensi yang sebelumnya digunakan oleh PT Internux, PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Jasnita Telekomindo.

"Ke depannya sangat mungkin untuk digunakan oleh entitas lain, tapi saat ini belum kami bahas. Belum ada (yang mengajukan pemanfaatan frekuensi yang kosong)," kata kata Ismail kepada CNBC Indonesia, Kamis (3/1).

Dia menyebutkan bahwa saat ini pemerintah belum bisa menyampaikan rencana selanjutnya untuk pemanfaatan frekuensi tersebut. Namun Ismail menegaskan bahwa frekuensi adalah sumber daya alam terbatas yang seharusnya digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat luas.

Kosongnya pengguna frekuensi radio 2,3 GHz ini terjadi paska ijin penggunaannya oleh perusahaan sebelumnya dicabut Kominfo pada 28 Desember 2018. Sebelumnya jaringan ini digunakan oleh PT Internux, PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Jasnita Telekomindo.

Namun, perusahaan ini menunggak Biaya Hak Pakai (BHP) sejak 2016-2017 sebesar Rp 364,8 miliar dan PT Internux sebesar Rp 343,5 miliar.

Setelah itu, PT Smarfren Telecom Tbk (FREN) menyatakan tertarik untuk membeli frekuensi 2,3 GHz milik PT First Media Tbk (KBLV) jika frekuensi tersebut dikembalikan kepada pemerintah.

"Tentu saja kami tertarik jika memang frekuensi tersebut akan dikembalikan dan dilelang pemerintah. Frekuensi barang langka, kalau habis ya habis," kata Deputi CEO Smartfren Djoko Tata Ibrahim.


(hps/hps) Next Article Kominfo Proses Pencabutan Izin First Media dan Bolt

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular