
Eksklusif: Smartfren Kaji Beli Frekuensi Milik First Media
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
03 January 2019 11:38

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Smarfren Telecom Tbk (FREN) menyatakan tertarik untuk membeli frekuensi 2,3 GHz milik PT First Media Tbk (KBLV) jika frekuensi tersebut dikembalikan kepada pemerintah.
Deputi CEO Smartfren Djoko Tata Ibrahim menyampaikan hal tersebut saat melakukan diwawancara oleh CNBC TV Indonesia.
"Tentu saja kami tertarik jika memang frekuensi tersebut akan dikembalikan dan dilelang pemerintah. Frekuensi barang langka, kalau habis ya habis," kata Djoko, Kamis (03/01/2018).
Hari ini sedang dilakukan proses migrasi pelanggan Bolt ke Smartfren. Ini setelah First Media resmi menghentikan layanan Bolt. First Media menghentikan layanan tersebut setelah izin frekuensi dicabut oleh pemerintah.
Pemerintah mencabut izin karena First Media tidak membayar tagihan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berasal dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz yang belum dibayar oleh perusahaan Lippo Group ini sejak 2016-2018.
Kewajiban membayar biaya penggunaan frekuensi radio sebesar Rp 500 miliar. First Media mendapatkan izin frekuensi 2,3 GHz sejak November 2009. Ada dua izin pengunaan yang diberikan pemerintah kepada First Media untuk produknya Bolt, yaitu di zona Sumatera Utara dan zona Jabodetabek serta Banten. Kedua izin ini akan berakhir pada 18 November.
Pada kesempatan yang sama, Djoko juga menyampaikan rencana Smarfren menambah jumlah BTS sebanyak 8000 unit di seluruh Indonesia.
"Di Kalimantan responsnya cukup baik. Kami juga akan masuk ke Indonesia Timur, seiring selesainya proyek Palapa Ring kami akan coba ke sana....karena indonesia timur peluangnya cukup besar," tambah Djoko.
(hps/miq) Next Article Tak Ngaruh Izin Dicabut, Saham First Media Terbang 21%
Deputi CEO Smartfren Djoko Tata Ibrahim menyampaikan hal tersebut saat melakukan diwawancara oleh CNBC TV Indonesia.
"Tentu saja kami tertarik jika memang frekuensi tersebut akan dikembalikan dan dilelang pemerintah. Frekuensi barang langka, kalau habis ya habis," kata Djoko, Kamis (03/01/2018).
Hari ini sedang dilakukan proses migrasi pelanggan Bolt ke Smartfren. Ini setelah First Media resmi menghentikan layanan Bolt. First Media menghentikan layanan tersebut setelah izin frekuensi dicabut oleh pemerintah.
Kewajiban membayar biaya penggunaan frekuensi radio sebesar Rp 500 miliar. First Media mendapatkan izin frekuensi 2,3 GHz sejak November 2009. Ada dua izin pengunaan yang diberikan pemerintah kepada First Media untuk produknya Bolt, yaitu di zona Sumatera Utara dan zona Jabodetabek serta Banten. Kedua izin ini akan berakhir pada 18 November.
Pada kesempatan yang sama, Djoko juga menyampaikan rencana Smarfren menambah jumlah BTS sebanyak 8000 unit di seluruh Indonesia.
"Di Kalimantan responsnya cukup baik. Kami juga akan masuk ke Indonesia Timur, seiring selesainya proyek Palapa Ring kami akan coba ke sana....karena indonesia timur peluangnya cukup besar," tambah Djoko.
(hps/miq) Next Article Tak Ngaruh Izin Dicabut, Saham First Media Terbang 21%
Most Popular