
Waspada! Pajak Obligasi Turun, Bank Bisa Kesulitan Likuiditas
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
17 November 2018 10:12

Bali, CNBC Indonesia - Rencana penurunan pajak obligasi yang telah diwacanakan oleh pemerintah dapat mengakibatkan perpindahan dana dari deposito bank kepada surat berharga pemerintah.
Bila tidak diantisipasi maka hal ini dapat menyebabkan perbankan mengalami kesulitan likuiditas.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Aviliani dalam Forum Group Discussion yang digelar oleh PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk di Bali, Sabtu (17/11/2018).
Aviliani mengatakan salah satu strategi pemerintah dalam menarik capital inflow dari investor asing. Hal ini dilakukan untuk menopang neraca pembayaran Indonesia terutama dari sisi transaksi modal dan finansial yang ujungnya dalam membantu stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
"Namun kalau pajak obligasi diturunkan maka dampaknya orang akan memindahkan dana dari deposito ke obligasi pemerintah," ujarnya.
Akibatnya, ada ancaman permasalahan likuiditas pada industri perbankan bila penurunan pajak obligasi dilaksanakan tahun depan. Apalagi rasio intermediasi (loan to deposits/LDR) industri perbankan nasional pada September 2018 sudah mencapai 94,09%.
"Bank yang bisa ekspansi pada tahun depan adalah bank yang memiliki LDR di range 70-80%. Bila LDR-nya sudah di atas 94% maka sulit untuk ekspansi karena ada masalah likuiditas," ujarnya.
Menurut Aviliani, isu likuiditas ini yang harus diwaspadai juga oleh regulator, baik Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kalau ada bank yang meminjam likuiditas dari BI sering kali jadi citra negatif, padahal itu sebenarnya biasa saja," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah lewat Kementerian Keuangan sedang mengkaji penurunan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi di dalam negeri. Saat ini, besaran pajak bunga untuk Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah adalah 15%.
Dirjen Pajak, Robert Pakpahan, mengatakan pihaknya tengah melakukan kajian dengan melihat isu-isu yang berkembang.
"Yang sedang kami kaji adalah menurunkan PPh atas bunga obligasi. Tentu kami akan melihat isu-isu yang ada. Tarifnya macam-macam," kata Robert di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Penurunan pajak bunga obligasi ini dilakukan untuk pendalaman pasar keuangan di dalam negeri. Penurunan pajak bunga obligasi ini juga diharapkan bisa menarik minat investor masuk.
(dob/hps) Next Article Dokumen Bocor, Raksasa Properti China Terancam Gagal Bayar
Bila tidak diantisipasi maka hal ini dapat menyebabkan perbankan mengalami kesulitan likuiditas.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Aviliani dalam Forum Group Discussion yang digelar oleh PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk di Bali, Sabtu (17/11/2018).
Aviliani mengatakan salah satu strategi pemerintah dalam menarik capital inflow dari investor asing. Hal ini dilakukan untuk menopang neraca pembayaran Indonesia terutama dari sisi transaksi modal dan finansial yang ujungnya dalam membantu stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Akibatnya, ada ancaman permasalahan likuiditas pada industri perbankan bila penurunan pajak obligasi dilaksanakan tahun depan. Apalagi rasio intermediasi (loan to deposits/LDR) industri perbankan nasional pada September 2018 sudah mencapai 94,09%.
"Bank yang bisa ekspansi pada tahun depan adalah bank yang memiliki LDR di range 70-80%. Bila LDR-nya sudah di atas 94% maka sulit untuk ekspansi karena ada masalah likuiditas," ujarnya.
Menurut Aviliani, isu likuiditas ini yang harus diwaspadai juga oleh regulator, baik Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kalau ada bank yang meminjam likuiditas dari BI sering kali jadi citra negatif, padahal itu sebenarnya biasa saja," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah lewat Kementerian Keuangan sedang mengkaji penurunan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi di dalam negeri. Saat ini, besaran pajak bunga untuk Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah adalah 15%.
Dirjen Pajak, Robert Pakpahan, mengatakan pihaknya tengah melakukan kajian dengan melihat isu-isu yang berkembang.
"Yang sedang kami kaji adalah menurunkan PPh atas bunga obligasi. Tentu kami akan melihat isu-isu yang ada. Tarifnya macam-macam," kata Robert di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Penurunan pajak bunga obligasi ini dilakukan untuk pendalaman pasar keuangan di dalam negeri. Penurunan pajak bunga obligasi ini juga diharapkan bisa menarik minat investor masuk.
(dob/hps) Next Article Dokumen Bocor, Raksasa Properti China Terancam Gagal Bayar
Most Popular