Likuiditas Ketat, BI Longgarkan Aturan GWM dari 2% Jadi 3%

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
15 November 2018 14:35
Kebijakan yang diambil oleh BI adalah melonggarkan giro wajib minimum (GWM) average dari 2% menjadi 3%.
Foto: Media Briefing Bank Indonesia (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memutuskan mengambil sikap atas ketatnya likuiditas di perbankan. Hingga September 2018, loan to deposito ratio (LDR) perbankan sudah berada di kisaran 94%.

Kebijakan yang diambil oleh BI adalah melonggarkan giro wajib minimum (GWM) average dari 2% menjadi 3%.

"Untuk meningkatkan fleksibilitas dan distribusi di perbankan, BI menaikkan porsi GWM rupiah rata-rata baik konvensional dan syariah dari 2% menjadi 3%," ujar Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers pengumuman suku bunga acuan di Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Asal tahu saja, Saat ini GWM rupiah premier mencapai 6,5%. Sebelumnya sebesar 2% harga dijaga pemenuhannya dalam jangka waktu tertentu. Setelah pengumuman ini angka tersebut naik menjadi 3%.

Selain itu, BI juga melonggarkan aturan surat berharga bisa direpokan ke BI dari semulai 2% menjadi 4%.

"Meningkatkan rasio penyangga likuiditas moneter yang dapat direpo ke BI dari semula 2% menjadi 4%. Ini diukur dari DPK," terang Perry.


(roy/wed) Next Article Berlaku 16 Juli, GWM Averaging Jadi Stimulus untuk Perbankan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular