Perhatian! OJK Perketat Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
22 August 2018 14:52
Hal ini tertuang dalam Rencana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang BMPK dan penyediaan dana besar (large exposure) bagi bank besar.
Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) perbankan akan semakin mengecil. Pasalnya, aturan ini akan dikaitkan dengan modal inti perbankan saja.

Hal ini tertuang dalam Rencana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang BMPK dan penyediaan dana besar (large exposure) bagi bank besar. RPOJK ini sedang dimintain tanggapan publik.

Ada dua hal yang menarik dalam calon aturan ini. Pertama, BMPK dikaitkan dengan modal inti. Dalam aturan sebelumnya dikaitkan dengan modal (modal inti + modal pelengkap).

Kedua, penyediaan dana besar (large exposure) kepada peminjam atau kelompok peminjam yang bukan pihak terkait maksimal 10%. Sebelumnya OJK tidak mengatur hal ini.

Presiden Direktur PT. Bank Mayapada International Tbk (MAYA) Hariyono Tjahjarijadi menjelaskan, dengan adanya aturan tersebut, otomatis penyaluran kredit ke calon debitur atau debitur menjadi lebih kecil jumlahnya. Namun hal tersebut masih dinilai positif.

"Menurut saya ada positifnya yaitu risiko yang lebih menyebar ke lebih banyak debitur dan akan terjadi lebih banyak sindikasi dalam pemberian kredit,"kata dia kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/8/2018).



(roy) Next Article Ini Bahayanya Genjot Kredit Saat Pandemi Covid-19

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular