Ini Bahayanya Genjot Kredit Saat Pandemi Covid-19

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
26 July 2020 14:05
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengamat ekonomi menilai pemerintah hendaknya tidak mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk peningkatan penyaluran kredit di tengah pandemi Covid-19. Sebab menurutnya, fokus saat ini bukan hanya penyaluran kredit, namun juga kualitas kredit.

Bila tidak hati-hati maka ada risiko peningkatan rasio kredit bermasalah (NPL) yang dapat membahayakan industri perbankan.

"Justru mendapatkan bahaya baru dengan adanya eksposur kredit, risiko, apabila meningkatkan kredit di tengah wabah Covid-19," ujar Direktur Riset CORE, Piter A Redjalam dalam Webinar Nasional, "Peran Penting OJK dalam Menjaga Sistem Keuangan di Tengah Gejolak Perekonomian Akibat Pandemi COVID-19" seperti dikutip Minggu (26/7/2020).

Piter juga menilai OJK telah melakukan langkah yang tepat dalam rangka menangani dampak dari pandemi Covid-19. Sejak awal, OJK merespon dengan cepat dengan cara pelonggaran restrukturisasi kredit.

"OJK paham risiko ke depan, dengan terbatasnya aktivitasnya ekonomi, tekanan likuiditas, riil, risiko terbesar adalah lonjakan kredit macet," ujarnya.

Hal ini menurutnya sejalan dengan kondisi saat ini, di mana dunia usaha umumnya mengurangi pengeluaran arus kas perusahaan. Dunia usaha ini menurutnya mengambil langkah-langkah seperti mengurangi biaya operasional, utamanya pemotongan gaji atau merumahkan pegawai.

"Banyak dunia usah korporasi yang benar-benar kehilangan pendapatan. Di sisi lain mereka harus membayar pengeluaran. Operasional, gas, sewa ruangan, biaya gaji pegawai dan terakhir adalah cicil utang pokok dan bunga," tegasnya.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Bakal Perpanjang Keringanan Kredit, Sampai Kapan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular