Relaksasi LTV dan ATMR Bisa Mengkompensasi Kenaikan Bunga KPR

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
16 August 2018 12:18
Kedua aturan ini diharapkan bisa menaikkan penyaluran kredit KPR.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah bank merespons positif adanya relaksasi aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pengembangan properti. Relaksasi tersebut dinilai bisa mengkompensasi kenaikan bunga KPR akibat dari kenaikan bunga acuan.

Direktur PT. Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) Lani Darmawan menjelaskan, relaksasi ATMR akan sangat membantu setelah adanya relaksasi uang muka (down payment) yang sebelumnya dikeluarkan Bank Indonesia. "Paling tidak akan mengkompensasi kenaikan bunga sebagian,"ujar Lani kepada CNBC Indonesia, Kamis (16/8/2018).

Pihaknya pun sudah mulai memanfaatkan relaksasi LTV dari BI tersebut. Hal ini dilakukan melalui promo KPR DP 5% dan bunga 5,73%.

Dengan adanya kedua relaksasi tersebut, Lani tidak bisa memperkirakan akan seberapa besar kenaikannya. Pasalnya akan sangat tergantung minat dan harga properti. "Kami menargetkan paling tidak tumbuh 10% tahun ini," jelas dia.

Lebih lanjut, Direktur PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Mahelan Prabantarikso mengatakan, setelah terjadinya pelonggaran LTV atau pemberian LTV semakin besar, maka logikanya plafon kredit meningkat dan risikonya diperkirakan meningkat. Oleh karena itu, hal tersebut diantisipasi dengan adanya relaksasi ATMR dari OJK.

"Dengan adanya kebijakan baru maka diharapkan dalam jangka panjang KPR meningkat," papar dia.



(roy/roy) Next Article Setelah LTV, Bank Akan Dapat Relaksasi ATMR Kredit Rumah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular