ATMR Direlaksasi, OJK: Bank Tidak Perlu Sering Tambah Modal

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
21 August 2018 18:24
Relaksasi buat bank memiliki ruang lebih untuk salurkan KPR.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan dengan adanya relaksasi aktiva tertanggung menurut risiko (ATMR) untuk kredit properti yang dilakukan beberapa waktu lalu bisa mengurangi penambahan modal yang dilakukan oleh bank.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Slamet Edy Purnomo menjelaskan, dengan adanya relaksasi ATMR, perbankan tidak perlu menyisihkan alokasi modal setelah melepas kredit.

"Jadi, tidak perlu ada alokasi lagi, jadi bisa menciptakan ekspansi bagi bank,"ujar dia kepada CNBC Indonesia seperti dikutip Selasa, 21 Agustus 2018.

Dengan sedikitnya dana yang harus dialokasikan setelah menyalurkan KPR, bank tidak perlu harus menambah modal. "Bank, tidak perlu tambah modal lagi karena tambah modal juga tidak gampang," kata dia.

Sedangkan untuk relaksasi aturan lainnya, yakni kredit pembebasan tanah, pihaknya juga mempertimbangkan apabila harus memperpanjang waktu sebelum rumah dibangun."Namun juga harus dilihat situasi, saat ini masa dalam rangka uji coba,"papar dia.

Dengan adanya relaksasi aturan di bidang kredit properti tersebut, Slamet optimistis pertumbuhan KPR bisa berada di atas 15%. "Prioritas kami adalah pertumbuhan KPR untuk segmen 70 ke bawah, kalau prospeknya bagus, berarti kan ekonomi ikut terdorong," ujar dia.



(roy) Next Article ATMR Direlaksasi, OJK: Kredit Rumah Tumbuh di Atas 15%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular