
Ini Kata Bos OJK Soal Usulan Perpanjangan Relaksasi Kredit Covid-19

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara terkait usulan Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 hingga tahun 2025. Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar menjelaskan, pihaknya telah memperhitungkan scarring effect dari dampak pandemi terhadap kondisi perbankan, sebelum mengakhiri kebijakan relaksasi tersebut.
Adapun kebijakan tersebut berakhir pada 31 Maret 2024 lalu untuk industri perbankan. Sedangkan, untuk lembaga pembiayaan berakhir pada 17 April 2024. Mahendra menyebut, data per Mei 2024, yakni dua bulan setelah berakhirnya relaksasi tersebut, nilai kredit restrukturisasi Covid-19 tercatat sebesar Rp192,52 triliun.
"Angka itu berarti terus menurun dibandingkan pada saat pengakhirannya dan juga dibandingkan pada bulan April, dengan jumlah restrukturisasi yang tertentu dibagi dua sifatnya targeted yaitu Rp72,7 triliun dan jumlah restrukturisasi secara menyeluruh untuk covid-19 itu Rp119,8 triliun, sehingga jumlah totalnya sampaikan Rp192,52 triliun," kata Mahendra saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (8/7/2024).
Ia juga mengatakan angka ini jauh lebih kecil ketimbang puncak kebutuhan restrukturisasi kredit yang terjadi pada Oktober 2020, yakni sebesar Rp820 triliun.
Di samping itu, jumlah debitur program itu juga kian menurun, kini tersisa sekitar 702 ribu debitur. Jauh menurun dibanding saat awal restrukturisasi sebanyak 6,8 juta debitur, atau hampir 10 kali lipat dari sisa ya yang sekarang.
Mahendra menambahkan, perbankan telah membentuk pencadangan (CKPN) yang sangat memadai, dengan coverage rationya sampai 33,8%. Ini menunjukkan bahwa industri perbankan secara umum telah menerapakan managemen risiko dan prisnisp kehati-hatian yang baik.
"Industri perbankan secara umum kinerja nya baik, didukung dengan tingkat permodalan yang tinggi dan kami menilainya mampu, bukan saja mempertahankan daya tahan yang baik terhadap potensi risiko kedepan tapi juga yg kami pahami bahwa target-target yang telah ditetapkan baik untuk penyaluran kredit maupun target DPK itu sampai saat ini pihak perbankan finish bisa mencapainya," terang Mahendra.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Optimis Pertumbuhan Ekonomi RI Moncer
