ATMR Direlaksasi, OJK: Kredit Rumah Tumbuh di Atas 15%

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
21 August 2018 18:31
Dalam tiga tahun terakhir pertumbuhan kredit KPR dan KPA stagnan. Per Mei 2018, penyalurannya mencapai Rp 428,7 triliun atau hanya tumbuh 8,8%.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelontorkan paket kebijakan untuk mendorong sektor perumahan. Bentuknya pelonggaran ATMR dan kredit clearing land untuk pengembang.

Dalam aturan baru AMTR untuk KPR dipukul rata sebesar 35%. Namun dalam aturan terbaru besarannya disesuaikan dengan loan to value (LTV) yang diberikan.

Pertama, jika LTV 50% maka ATMR yang disiapkan mencapai 20%. Kedua, LTV 50-70% maka ATMR menjadi 25%. Ketiga, LTV 70% -100% maka ATMR yang disediakan minimal 35%.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Slamet Edy Purnomo menjelaskan dengan adanya relaksasi aturan di bidang kredit properti tersebut, Slamet optimistis pertumbuhan KPR bisa berada di atas 15%. "Prioritas kami adalah pertumbuhan KPR untuk segmen 70 ke bawah, kalau prospeknya bagus, berarti kan ekonomi ikut terdorong," ujar dia.

Berdasarkan catatan OJK, dalam tiga tahun terakhir, penyaluran kredit properti mengalami stagnansi. Pada Mei 2018, portofolio kredit pemilikan rumah dan kredit pemilikan apartemen mencapai Rp 428,7 triliun atau hanya bertumbuh 8,8%.

Adanya relaksasi ATMR bank juga tidak perlu menyisihkan alokasi modal setelah melepas kredit. "Jadi, tidak perlu ada alokasi lagi, jadi bisa menciptakan ekspansi bagi bank,"ujar dia kepada CNBC Indonesia seperti dikutip Selasa, 21 Agustus 2018.



(roy) Next Article Ini Bahayanya Genjot Kredit Saat Pandemi Covid-19

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular