Ada Relaksasi ATMR, Kok Saham BNI Dilepas Asing?

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
15 August 2018 17:05
Selain itu, ditopang pula oleh pendapatan non bunga yang meningkat 9,1% ke angka Rp 5,08 triliun.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Saham PT BNI Tbk (BBNI) paling banyak dilepas oleh para pemodal asing. Relaksasi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sama sekali tak mempengaruhi persepsi investor terhadap saham BNI, yang merupakan salah satu bank yang menyalurkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Pada perdagangan hari ini, nilai jual bersih investor asing pada saham BNI mencapai Rp 135,44 miliar. Meskipun banyak dilepas investor asing, harga saham BNI tercatat naik 1,03% ke level Rp 7.475/saham dengan volume perdagangan 52,82 juta saham senilai Rp 381,32 miliar.

Dari awal tahun hingga hari ini nilai jual bersih saham BNI sudah mencapai Rp 5,1 triliun. Harga saham BBNI pada periode yang sama tercatat anjlok 25,51%.

Pada semester I, BNI mencatat pertumbuhan laba bersih 16% jadi Rp 7,44 triliun pada semester I-2018. Sebelumnya pada semester I-2017, laba bersih BBNI mencapai Rp 6,41 triliun.

Perolehan laba ditopang oleh pendapatan bunga bersih yang meningkat 13,3% ke angka Rp 17,45 triliun. Selain itu, ditopang pula oleh pendapatan non bunga yang meningkat 9,1% ke angka Rp 5,08 triliun.

Adapun pendapatan bunga bersih ditopang oleh penyaluran kredit yang bertumbuh 11,1% ke angka Rp 457,81 triliun. Kredit BBNI ditopang oleh kredit korporasi swasta yang meningkat 11,6% (yoy), terutama dikontribusi oleh industri Manufaktur, Transportasi, dan Komunikasi, Konstruksi, dan Perdagangan.

Hari ini, OJK mengeluarkan relaksasi adalah aturan aset tertimbang menurun risiko (ATMR). Aturan ini berisi penyesuaian bobot pada kredit beragunan rumah tinggal.

Dalam aturan baru AMTR untuk KPR dipukul rata sebesar 35%. Namun dalam aturan terbaru besarannya disesuaikan dengan loan to value (LTV) yang diberikan.

Pertama, jika LTV 50% maka ATMR yang disiapkan mencapai 20%. Kedua, LTV 50-70% maka ATMR menjadi 25%. Ketiga, LTV 70% -100% maka ATMR yang disediakan minimal 35%.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, dengan adanya aturan tersebut, OJK berharap bisa mendukung penyaluran kredit secara keseluruhan, tidak hanya properti.
 
"Namun dampaknya baru bisa dirasakan secara optimal pada tahun depan,"ucap dia.
(hps/wed) Next Article Ini Kata Direksi BNI Soal Harga Saham yang Menguat 4,87%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular